Korban berusia 16 tahun asal Kecamatan Tuban, Tuban. Sedangkan tersangka bernama Tommy Hendriarti Pusung (19), warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding, Tuban.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com, korban baru mengenal tersangka sekitar 2 bulan lalu. Mereka berkenalan melalui situs jejaring sosial Facebook dan berkomunikasi secara intens menggunakan fasilitas chating.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya berkenalan lewat Facebook, kemudian janji ketemuan di suatu tempat," terang Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento kepada wartawan, Rabu (13/3/2013)
Setelah bertemu, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah tempat kos di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Selanjutnya di salah satu kamar kos, korban dipaksa tersangka berhubungan intim. Korban awalnya sempat menolak, tapi dengan janji akan menikahi tersangka berhasil membujuk korban.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak enam kali terhadap korban. Seluruhnya dilakukan dalam dua hari yaitu Senin (11/3/2013) dan Selasa (12/3/2013).
"Setelah pulang ke rumah, orang tua korban merasa curiga. Kemudian setelah ditanya sang anak menceritakan kejadian yang menimpa dirinya," tambah Noersento.
Bak tersambar petir, orang tua korban terkejut dan tidak terima atas kejadian yang dialami korban. Pencabulan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
"Tersangka sudah diamankan dan kini kasusnya sedang ditangani UPPA," tutup Noersento.
(fat/ash)