"Kominfo perlu segera verifikasi untuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti diatur dalam UU ITE. Kenapa verifikasi dibutuhkan adalah supaya esensi obyektivitas terpenuhi dan bukan karena suka tidak suka. Jika ok, tugas Kominfo dan aparat melacak siapa, kapan dan di mana konten itu di-upload. Kedua, ya blokir bekerjasama dengan manajemen youtube," jelas juru bicara Kominfo Gatot Dewa Broto saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2012).
Gatot menegaskan, sesuai UU ITE pasal 28 ayat 2, tidak boleh ada konten di ranah internet yang bernuansa SARA. "Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beredarnya video hasutan di youtube yang mendiskreditkan golongan etnis tertentu. Di dalam video tersebut ada seorang berwajah tertutup dengan background diedit peristiwa kerusuhan '98. Orang ini mengancam untuk tidak ikut dalam Pilkada DKI kepada kelompok tertentu sebab kalau itu terjadi peristiwa '98 akan terjadi," kata Djoko di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Djoko dalam jumpa pers itu didampingi Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Kepala BNPT Ansyaad Mbai. Djoko mewanti-wanti masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan video atau selebaran provokasi seperti itu.
(ndr/ash)