"Perselisihan (pemutusan PKS-red) yang terjadi ini merupakan dispute (antara Telkomsel dengan PT Prima) bisnis. Sebenarnya hal yang biasa terjadi dalam suatu kerjasama," tukas Functional Expert Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra, saat berbincang dengan detikINET, Kamis (2/7/2012).
Saat ditanya apa yang menjadi pokok perselisihan dengan PT Prima tersebut, Indra enggan menjawab dengan spesifik. "Ada di PKS, ada beberapa poin," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harusnya kerja sama tersebut berlangsung selama 2 tahun yang dimulai sejak 1 Juni 2011, keduanya menandatangani dua perjanjian, dengan nomor PKS: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan no. PKS Prima Jaya Informatika 031/OKS/PJI-TD/VI/2011.
Namun PKS tersebut diberhentikan oleh Telkomsel pada Juni 2012, yang membuat PT Prima Jaya Informatika mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.
Menurut Indra, saat ini pihak Telkomsel akan segera melakukan upaya-upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.
"Upaya tersebut di antaranya ketemu dengan pihak Prima membahas masalah PKS. Kita juga menunjuk kuasa hukum Amir Syamsudin untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.
(ash/ash)