Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Digugat Pailit PT Prima, Telkomsel: Ini Hal Biasa

Digugat Pailit PT Prima, Telkomsel: Ini Hal Biasa


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Akibat membekukan perjanjian kerjasama (PKS) secara sepihak, Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika yang selama in mendistribusikan kartu voucher Prima.

"Perselisihan (pemutusan PKS-red) yang terjadi ini merupakan dispute (antara Telkomsel dengan PT Prima) bisnis. Sebenarnya hal yang biasa terjadi dalam suatu kerjasama," tukas Functional Expert Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra, saat berbincang dengan detikINET, Kamis (2/7/2012).

Saat ditanya apa yang menjadi pokok perselisihan dengan PT Prima tersebut, Indra enggan menjawab dengan spesifik. "Ada di PKS, ada beberapa poin," elaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

Harusnya kerja sama tersebut berlangsung selama 2 tahun yang dimulai sejak 1 Juni 2011, keduanya menandatangani dua perjanjian, dengan nomor PKS: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan no. PKS Prima Jaya Informatika 031/OKS/PJI-TD/VI/2011.

Namun PKS tersebut diberhentikan oleh Telkomsel pada Juni 2012, yang membuat PT Prima Jaya Informatika mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.

Menurut Indra, saat ini pihak Telkomsel akan segera melakukan upaya-upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

"Upaya tersebut di antaranya ketemu dengan pihak Prima membahas masalah PKS. Kita juga menunjuk kuasa hukum Amir Syamsudin untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

(ash/ash)







Hide Ads