Jelas kelihatan memang BRTI kurang serius menangani kasus penyedotan pulsa, atau masih 'membuka celah'? Mungkin saja BRTI akan diuntungkan apabila aturannya dibuat tetap lemah dan tetap ada celah. Ya, namanya diuntungkan bisa segala macam silakan pikirkan sendiri.
Saya bahkan lebih kaget atas pernyataan ketua Panja yang mengatasi SMS Sedot Pulsa, dimana dikatakan bahwa aturan tidak boleh longgar tetapi juga tidak boleh terlalu ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkali-kali saya mengingatkan kita agar coba hitung sendiri saat ada masyarakat yang dirugikan sedikit saja dan sekali saja, (misalnya Rp 2.000 saja) dan bila yang terkena korban hanya sekitar 10% saja dari pengguna seluler yang konon jumlahnya 180 juta pengguna, maka uang yang diambil dari masyarakat adalah Rp 2.000 x 18 juta = Rp 36 miliar!
Kini, bisa dibayangkan bila masyarakat tersebut dirugikan beberapa kali dan jumlah korbannya lebih dari 10%. Begitu besar keuntungan CP dan operator seluler bukan?
Tentu ini sungguh tidak adil. Berarti satu-satunya cara untuk mengatasinya adalah dengan membuat aturan ketat yang sedapat mungkin mempersempit kesempatan untuk merugikan masyarakat.
Analoginya gampang: Sudah jelas banyak bukti bahwa banyak masyarakat yang dirugikan dan nilai totalnya miliaran rupiah, lantas mengapa aturan masih harus diperlonggar? Kenapa masih dibukakan kesempatan untuk menjadi celah-celah lagi?
Lalu apa solusinya? Kalau BRTI dan Panja mau serius menuntaskan ini mudah solusinya, teknis dan non-teknis.
1. Teknis:
a. Pelanggan diberikan opsi default setting oleh operator untuk secara permanen menolak SMS Premium dalam bentuk apapun. Opsi ini tentu dapat diubah oleh pelanggan yang memang secara sengaja dan sadar menginginkan SMS Premium dan itu berarti dia siap atas risiko terkena penyedotan pulsa.
Untuk membuat setting ini secara telematika sama sekali tidak sulit, tapi jelas ampuh! Ini seharusnya menjadi hak pengguna dan selayaknya YLKI mampu memperjuangkan agar masyarakat mendapatkan fasilitas ini.
b. Apabila ada user yang register (via SMS, UMB, Internet dan lainnya) maka harus ada konfirmasi dari CP via SMS ke nomor pelanggan ybs (yg memilih opsi mau menerima SMS Premium).
Data yang dikirim CP harus informasi lengkap seperti nama CP, kode Aktifasi nomor kontak, serta nilai rupiah yang akan dipotong. Pengguna hanya tinggal menjawab SMS, misalnya REG
c. Bila ada user yang UNREG maka penanganannya dilakukan oleh operator, bukan oleh CP sehingga tidak ada lagi alasan orang UNREG berkali-kali tidak direspons CP.
Setiap konten yang dikirim oleh CP via operator harus diperiksa oleh operator yang bersangkutan bila user telah UNREG maka konten tersebut tidak boleh diteruskan ke pelanggan tetapi dibalikan kepada CP sebagai instruksi untuk mematikan layanan di CP.
Dengan cara ini beban jaringan di operator dapat ditekan seminimal mungkin. Operator tidak dapat berkilah bahwa pengecekan konten akan membebani jaringan. Ingat bahwa keuntungan operator sangat besar yakni 60% dari pulsa yang dipotong. Dengan income sedemikian besar sungguh pelit bila operator tidak mau berinvestasi tambah perangkat yang lebih baik dan lebih cepat.
d. Dilakukan sistem audit tidak terpola oleh badan independen yang berkompetensi (dan berdaya atau empowered) guna memastikan bahwa prosedur control teknis telah diterapkan.
Bila badan auditor independen tersebut menemukan kejanggalan maka yang bersangkutan mempunyai kewenangan langsung untuk melakukan intervensi dan pemblokiran akses CP.
Badan tersebut tidak perlu tempat yang canggih. Cukup diberikan akses fisik ke IIX (IDC atau APJII) sehingga penghentian layanan bisa dilakukan dengan pemotongan/penyegelan port RJ-45 dari CP yang bersangkutan tanpa perlu bersusah-susah melakukan pelaporan dan menunggu birokrasi pemerintah yang pasti akan sangat bertele-tele.
e. Perlu dibuka layanan pengaduan via SMS ke dua badan, bukan satu seperti sekarang ini. Dua badan tersebut misalnya BRTI dan badan independen. Cara SMS-nya mudah, cukup memforward konten yang diterima saja sudah cukup seharusnya kedua badan tersebut sudah tahu apa yang harus dilakukan.
BRTI pernah berdalih bahwa dulu mempunyai sistem untuk menerima pengaduan SMS lalu sistem tersebut rusak. Lalu sekitar dua bulan yang lalu saya telah menyumbangkan SMS Gateway ke BRTI untuk mengganti sistem yang rusak tersebut dan sudah dites telah berfungsi dengan baik. SMS Gateway tersebut saya jamin teruji dan sudah dipasang pada puluhan perusahaan, saya sumbangkan sebagai rasa kepedulian sekaligus keprihatinan terhadap pemerintah yang tidak mampu melakukan hal seperti itu, tetapi sepertinya sampai skarang layanan tersebut tetap tidak diaktifkan.
BRTI harusnya dapat menggunakan fasilitas tersebut sehingga tidak perlu lagi melakukan pemborosan menggunakan jasa Call Center untuk menerima telepon pengaduan. Dengan kenyataan ini saya mengira memang pimpinan BRTI tidak serius menangani kasus ini.
Saya dan staf saya sudah mengenal staf-staf BRTI, pada level pelaksana mereka cukup mumpuni untuk pekerjaan tersebut. Yang diperlukan adalah keseriusan pimpinannya untuk menindak lanjuti.
f. Sekadar informasi, secara telematika dari satu kasus SMS saja kita dapat dengan mudah melakukan pengembangan dan pencarian modus yang sama terhadap pelanggan lain, cek silang tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu laporan pelanggan yang lain.
Pemeriksaan bisa langsung link/terintegrasi ke 4 sumber: data dari CP, data pemotongan pulsa yang ada di OS dan data yang terkirim/diterima dari pelanggan. 100% bisa! Hal ini jelas dapat dilakukan tetapi kenapa pihak BRTI katakan ini sulit dilakukan? Sungguh saya tidak habis fikir bagaimana bisa terjadi Kominfo atau siapapun memilih personil BRTI yang tidak mumpuni atau tidak mengerti teknologi telekomunikasi?.
Apakah ini suatu kesengajaan ataukah orang di BRTI sudah yang terbaik menurut versi Kominfo? Mungkinkah di antara orang 'terbaik' tersebut tidak ada satupunyang mempunyai kompetensi untuk mencarikan solusi teknis untuk masalah mudah seperti SMS Penyedotan Pulsa seperti ini?
2. Non-teknis
a. Agar CP benar-benar bertanggung jawab dan mempunyai azas kehati-hatian dalam menjalankan bisnis tersebut maka CP harus menyerahkan 'Deposit' kepada negara dengan nilai (misalnya Rp 5β10 miliar, dapat dijustifikasi kemudian).
b. Apabila CP ketahuan lalai sehingga terjadi penyedotan pulsa tanpa sepengetahuan pelanggan maka dari setiap rupiah yang terpotong CP wajib mengganti sebesar 100 kali lipat, sebagai contoh bila CP menyedot Rp 2.000,- maka penggantiannya sebesar Rp 200.000,- boleh berupa pulsa atau cash.
Adapun penggantian tersebut sifatnya langsung, dan dilakukan oleh negara (melalui badan yang ditunjuk) adapun dananya adalah dari 'Deposit' CP yang bersangkutan seperti yang disebutkan pada butir sebelum ini. Bila dana 'deposit' berkurang maka CP wajib kembali mengisinya sehingga saldo selalu kembali pada standar.
Perlunya penggantian berkali lipat ada dua alasan: yakni memberikan efek jera kepada CP serta mengembalikan hak pelanggan serta kerugian imateril yang dialami karena harus melakukan pelaporan (yang menghabiskan biaya untuk komunikasi, transportasi, parkir dan lainnya).
c. Atas setiap pengaduan SMS dari masyarakat maka BRTI maupun Badan Independen tersebut yang akan menindak lanjuti:
-. pencarian masalah dimana letak kebocoran, karena jelas pasti dari oknum dan lainnya (untuk diproses secara hukum).
-. melakukan pengujian bahkan pengembangan kasus.
-. Dengan dual control seperti ini sewajarnya kecil kemungkinan salah satu pihak (BRTI atau Badan Independen tersebut) 'main mata' dengan CP atau operator guna meredam pengaduan. Karena semua transparan dan masing-masing bisa saling melaporkan bila ditengarai salah satu mulai melakukan penyimpangan.
d. Apabila ada pengaduan yang salah maka pelapor dapat ditindak sesuai hukum sesuai Undang-Undang ITE, hal ini juga perlu untuk menjaga nama CP/operator agar tidak sembarang mendapat pengaduan.
3. Solusi lain, lihat butir-butir konklusi dan solusi dari Kominfo mengenai penyedotan pulsa ini dan Anda silakan menilai sendiri apakah butir tersebut sesuai dan sudah terrangkum pada aturan SMS Premium yang baru ini.
Saya pribadi melihat kesan kiprah Kominfo selama ini hanya sekadar meredam reaksi masyarakat akan tetapi Kominfo masih miskin aksi untuk menanggulanginya secara benar dan tuntas sebagaimana mestinya. Maaf saya membongkar hal ini, dan maaf kalau jadi ada yang merasa dipermalukan.
Pasti pemerintah ingin agar selaku warga kita harus menunggu/beri kesempatan kepada BRTI dan Panja apakah mampu memberikan solusi yang tuntas bagi masyarakat apakah aturan yang ditetapkan cukup pintar dan layak untuk diterapkan.
Sementara itu bagaimana cara mengatasi / menghindari tersedotnya pulsa tanpa sepengetahuan kita?
Memang masyarakat lebih diimingi untuk menggunakan Prabayar karena dibilang lebih murah dan dengan segala kemudahan yang diberikan. Akan tetapi menurut saya apalah arti kemudahan tersebut apabila kelak dapat mudah tersedot pulsa sehingga 'kemudahan tersebut menjelma menjadi kesulitan' bagi pelanggan saat melakukan pembuktian dan mengalami kerugian yang entah kemana lagi yang bisa membantu?.
Cara terampuh sementara adalah menggunakan layanan pasca bayar yang ada lembar tagihan mendetil. Dengan demikian bila ada transaksi sedot pulsa akan segera terlihat dan pengguna jelas mempunyai bukti yang sah dan kuat secara hukum.
Jadi bila Anda tidak ingin lagi rugi yang berkepanjangan, tidak ingin lagi menjadi korban penyedotan pulsa, migrasilah ke pasca bayar. Memang keluar uang lebih banyak daripada prabayar tetapi yang pasti Anda mempunyai kepastian dan transparansi atas setiap tagihan.
Mungkin arti kemudahan pada prabayar bagi pihak tertentu dapat diartikan sebagai 'kemudahan untuk disedot pulsanya', tapi semoga bukan itu yang terjadi.
![]() | Tentang Penulis: Abimanyu Wachjoewidajat atau biasa disapa Abah adalah dosen Technopreneurship Fakultas Sains & Teknologi UIN Syarif Hidayatullah. Ia bisa dihubungi via Facebook : http://www.facebook.com/abimanyu.wachjoewidajat dan Twitter: @me_abah |
