Ya, 2009 menjadi titik dimana perjuangan seorang Ruby menumbuhkan kesadaran akan digital forensik mulai menampakkan hasil. Pada awal memperkenalkan digital forensik pada 2006, Ruby boleh dibilang nekat. Berupaya mencari pasar, ia mendekati para penegak hukum, mensosialisasikan digital forensik.
"Polisi, jaksa, pengacara. Itu tiga target sosialisasi saya. Jika tiga ini saya bikin melek soal digital forensik, mereka pasti akan yakin bahwa ilmu itu akan dibutuhkan oleh mereka semua," kenang Ruby dalam perbincangan dengan detikINET beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menunggu temuan saya. Itu yang buat saya senang hari itu. Karena artinya mereka melek. Ketika sudah aware maka mereka tidak menganalisa barang bukti sembarangan agar tidak dibantah di pengadilan," ujar bapak satu anak ini berbinar-binar.
Sejak saat itu, digital forensik selain mulai dikenal banyak orang, juga merambah ke berbagai institusi. Ini sekaligus melunturkan anggapan kebanyakan orang bahwa digital forensik hanya digunakan di lingkungan kepolisian.
"Ada departemen tertentu yang memiliki kepentingan untuk digital forensik. Misalnya Dirjen Pajak bagian intel, Bapepam, Dirjen Keuangan juga Kementerian Keuangannya sendiri, Kementerian Kominfo yaitu di PPNS," sebut Ruby.
Kini mulai banyak juga kalangan korporat di Indonesia yang menggunakan jasa digital forensik, terutama perbankan. Misalnya, menangani kasus pemindahan dana tertentu oleh orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan perangkat digital seperti notebook.
"Mereka yang sudah paham, akan takut dengan penanganan barang bukti digital yang tidak sesuai prosedur. Karena kalau dilakukan proses digital forensik yang benar, barang bukti itu akan valid sampai di pengadilan. Jika tidak, barang bukti itu bisa disanggah atau direkayasa. Karena sifat dari barang bukti digital, rentan terhadap perubahan," jelasnya.
(rns/ash)