Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Antasari, Titik Balik Digital Forensik Indonesia

Kasus Antasari, Titik Balik Digital Forensik Indonesia


- detikInet

Jakarta - "Tunggu Ruby," begitu kata tim kepolisian saat melihat barang bukti digital dalam kasus Antasari Azhar 2009 silam. Peristiwa itu menjadi saat yang membahagiakan bagi ahli digital forensik Ruby Alamsyah. Artinya, penegak hukum mulai melek digital forensik.

Ya, 2009 menjadi titik dimana perjuangan seorang Ruby menumbuhkan kesadaran akan digital forensik mulai menampakkan hasil. Pada awal memperkenalkan digital forensik pada 2006, Ruby boleh dibilang nekat. Berupaya mencari pasar, ia mendekati para penegak hukum, mensosialisasikan digital forensik.

"Polisi, jaksa, pengacara. Itu tiga target sosialisasi saya. Jika tiga ini saya bikin melek soal digital forensik, mereka pasti akan yakin bahwa ilmu itu akan dibutuhkan oleh mereka semua," kenang Ruby dalam perbincangan dengan detikINET beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puncaknya adalah pada kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Tim kepolisian yang sudah paham bagaimana memperlakukan barang bukti digital berupa voice recorder langsung memanggil Ruby.

"Mereka menunggu temuan saya. Itu yang buat saya senang hari itu. Karena artinya mereka melek. Ketika sudah aware maka mereka tidak menganalisa barang bukti sembarangan agar tidak dibantah di pengadilan," ujar bapak satu anak ini berbinar-binar.

Sejak saat itu, digital forensik selain mulai dikenal banyak orang, juga merambah ke berbagai institusi. Ini sekaligus melunturkan anggapan kebanyakan orang bahwa digital forensik hanya digunakan di lingkungan kepolisian.

"Ada departemen tertentu yang memiliki kepentingan untuk digital forensik. Misalnya Dirjen Pajak bagian intel, Bapepam, Dirjen Keuangan juga Kementerian Keuangannya sendiri, Kementerian Kominfo yaitu di PPNS," sebut Ruby.

Kini mulai banyak juga kalangan korporat di Indonesia yang menggunakan jasa digital forensik, terutama perbankan. Misalnya, menangani kasus pemindahan dana tertentu oleh orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan perangkat digital seperti notebook.

"Mereka yang sudah paham, akan takut dengan penanganan barang bukti digital yang tidak sesuai prosedur. Karena kalau dilakukan proses digital forensik yang benar, barang bukti itu akan valid sampai di pengadilan. Jika tidak, barang bukti itu bisa disanggah atau direkayasa. Karena sifat dari barang bukti digital, rentan terhadap perubahan," jelasnya.


(rns/ash)






Hide Ads
LIVE