Dalam berkas pendapat setebal 60 halaman yang dirilis Kamis pekan lalu, Hakim Pengadilan Liam O'Grady menguatkan putusan Hakim lainnya. Adapun tiga pemegang akun Twitter itu yakni anggota parlemen Islandia Birgitta Jonsdottir, ilmuwan komputer AS Jacob Appelbaum dan seorang relawan Wikileaks asal Belanda Rop Gonggrijp.
Perintah ini datang setelah Departemen Pertahanan AS diminta untuk mendapatkan informasi dari akun Twitter yang dinilai telah berkomplot membantu Wikileaks. Seperti diketahui, pemerintah AS menilai operasional Wikileaks dan sepak terjang sang pendirinya Julian Assange patut dihentikan karena reputasinya sebagai situs pembocor rahasia diplomatik dan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kritikan seperti ini, seperti dikutip detikINET dari AFP, Senin (14/11/2011), hakim bernama Theresa Buchanan menyebutkan, perintah penyerahan informasi ketiga pengguna Twitter tersebut tidak melanggar privasi dan kebebasan berbicara.
Namun EFF bersikeras keputusan pengadilan tersebut menodai hak kebebasan berbicara. "Saya sangat kecewa karena ini memperlihatkan kemunduran besar bagi kebebasan berekspresi dan hak privasi di AS," ujar Cohn.
(rns/fyk)