"Kami selalu terbuka bagi mereka. Soal proses perizinan akan kami permudah," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Senin (26/9/2011).
Ajakan untuk memiliki izin resmi ini ditawarkan Kominfo demi menghindari praktik 'kucing-kucingan' di lapangan yang pada akhirnya tetap merugikan semua kalangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengingatkan kepada para ISP tak berizin itu, jika mereka tak segera mendaftarkan secara resmi sebagai operator legal, maka kerugian yang diderita jika tertangkap bisa lebih besar. "Mereka jika kena sweeping bisa panjang urusannya."
Maraknya ISP ilegal juga berimbas kepada meruginya penyedia jasa internet yang memiliki izin resmi. Melihat kondisi ini, Kominfo mengaku tak akan tinggal diam. Proses penegakkan hukum akan terus dilakukan.
Meski begitu, kata Gatot, wewenang Kominfo dalam hal penegakkan hukum bersama pihak kepolisian hanya sebatas kasus ISP ilegal saja. Tidak sampai ke pengguna yang berlangganan akses ilegal tersebut, misalnya para penyedia jasa warnet.
"Memang banyak warnet yang memilih menggunakan akses internet dari ISP tak berizin karena lebih murah. Tangan kami tak sampai untuk menjamah mereka, tapi mereka (warnet) bisa saja kena masalah jika terjaring sweeping pemda. Itu wewenangnya pemda setempat. Kami hanya bisa mengimbau saja," ia mengingatkan.
(rou/wsh)