Akibatnya, seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (21/12/2010), sebuah keputusan sementara dibuat yang intinya membolehkan praktek itu selama tidak mengganggu persidangan.
"Penggunaan perangkat genggam modern yang tidak mengganggu dan nyaris tak bersuara untuk melaporkan hasil persidangan ke dunia luar seiring peristiwa itu terjadi di ruang sidang secara umum tak akan mengganggu jalannya pengadilan," sebut Igor Judge, hakim paling senior di Inggris dan Wales.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan itu dimaksudkan agar perangkat perekam suara tak terganggu akibat terlalu banyak orang yang menggunakan alat komunikasi.
Di Inggris, tidak seperti di Indonesia, peliputan persidangan sangat terbatas. Pengambilan gambar, baik foto atau video, sepenuhnya dilarang. Sedangkan rekaman suara hanya dibolehkan pada kondisi tertentu saja. (wsh/wsh)