Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Blokir Porno, Kominfo Upayakan Tak Cabut Izin ISP

Blokir Porno, Kominfo Upayakan Tak Cabut Izin ISP


- detikInet

Jakarta - Meski punya wewenang penuh untuk mencabut izin jika ada penyelenggara internet (ISP) yang menolak blokir pornografi, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak mau memanfaatkan kuasanya sebagai 'senjata' untuk menekan.

"Walau belum maksimal, namun kami sudah cukup senang melihat para ISP sudah mau memulai pemblokiran. Kami sangat menghargai upaya ini, tak perlu langsung kami kenakan sanksi," kata Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Jumat (13/8/2010).

Menurut Gatot, setiap ISP yang memperoleh izin penyelenggaraan internet dari pemerintah, terikat perjanjian aturan untuk memenuhi kewajiban seperti memblokir segala hal berbau pornografi, kekerasan, dan SARA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kewajiban itu tak dipenuhi, maka sanksi yang bisa diterima para ISP sebenarnya cukup berat. Selain diberi peringatan hingga tiga kali, sanksi berat yang siap menanti adalah pencabutan izin lisensi penyelenggaraan.

"Itu mengacu pada Undang-undang Telekomunikasi No.36/1999 dan Peraturan Pemerintah No.52/2000. Kewajiban itu juga telah kami ingatkan kembali dalam surat edaran terbaru No. 1598/SE/DJPT. 1/KOMINFO/ 7/2010," tandas Gatot.

Β 

(rou/rou)




Hide Ads