"Walau belum maksimal, namun kami sudah cukup senang melihat para ISP sudah mau memulai pemblokiran. Kami sangat menghargai upaya ini, tak perlu langsung kami kenakan sanksi," kata Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Jumat (13/8/2010).
Menurut Gatot, setiap ISP yang memperoleh izin penyelenggaraan internet dari pemerintah, terikat perjanjian aturan untuk memenuhi kewajiban seperti memblokir segala hal berbau pornografi, kekerasan, dan SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mengacu pada Undang-undang Telekomunikasi No.36/1999 dan Peraturan Pemerintah No.52/2000. Kewajiban itu juga telah kami ingatkan kembali dalam surat edaran terbaru No. 1598/SE/DJPT. 1/KOMINFO/ 7/2010," tandas Gatot.
Β
(rou/rou)