Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun mengusulkan dua langkah strategis agar permintaan pemerintah untuk memblokir konten berbau pornografi di internet bisa segera dilaksanakan.
"Pertama, pemerintah harus membuat sistem blokir terpusat," ungkap pengurus APJII Valens Riyadi kepada detikINET di Gedung Cyber, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pemblokiran bisa ditangani langsung oleh pemerintah tanpa membebani penyelenggara jaringan. Kedua, pemerintah juga harus memiliki daftar alamat internet berupa IP address yang akan diblok.
"Kalau pemerintah bisa melakukan kedua hal ini, blokir akan segera bisa dijalankan secara menyeluruh serentak," jelas Valens.
Ia menjelaskan, secara teknis, IP address situs yang mengandung konten porno dan akan diblokir tersebut dimasukkan ke sistem BGP. Kemudian, secara otomatis dan seketika akan menyebar di seluruh penyelenggara internet (ISP).
"Keputusan mana situs yang harus diblokir tidak bisa dibebankan ke penyelenggara, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi instruksi," tegasnya.
Menurut penuturan juru bicara APJII ini, metode proxy yang ada di instruksi menteri dan dirjen saat ini, secara teknis tidak mungkin dilakukan.
"Untuk trafik internet beberapa ratus gigabit per detik, dibutuhkan pengadaan perangkat setidaknya Rp 500 miliar.Β Metode proxy ini sudah dijalankan ke lingkungan kantor Kominfo, juga desa pintar. Tetapi belum pernah diuji coba pada jaringan skala besar," keluh Valens.
"Selain itu akan ada potensi melindungi kejahatan cyber. Karena setelah melalui proxy, maka IP address pengguna tidak lagi terlihat, digantikan menjadi IP address proxy. Kalau ada fraud, sulit untuk melacak siapa pelakunya," tandasnya di akhir keterangan. (rou/eno)