"Ini ada landasan hukumnya, yakni UU No 11 tentang ITE tahun 2008, UU Telekomonikasi No 36/1999 dan antipronografi 44/2008. Semua itu untuk melarang kita untuk mendistribusikan pornografi," tuturnya, ketika ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Salah satu sarana mengakses internet yang cukup disoroti Tifatul adalah warung internet alias warnet. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini pun mengimbau warnet supaya bersih dari konten-konten berbau mesum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, ia mengakui jika pemblokiran ini bukan berarti membuat akses internet Indonesia bersih seluruhnya dari konten-konten negatif yang berbau pornografi, rasis, kekerasan, dan hal buruk lainnya.
"Ya, masih bisa ada. Namanya perkembangan teknologi. Di China saja ada 30 ribu orang yang jaga tiap hari. Di YouTube juga kadang-kadang lolos konten-konten negatif. Yang penting ada keinginan untuk selamatkan bangsa ini," tegasnya.
"Kita sudah instruksikan, dan kasih waktu sebulan. Itu bukan hal yang rumit, softwarenya sudah ada," Tifatul menandaskan.
Menkominfo boleh saja berpendapat demikian, namun pada kenyataannya di lapangan, para ISP mengaku belum menerima surat perintah pemblokiran tersebut. Alhasil, titah sang menteri belum bisa direalisasikan.
(ash/rns)