Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Razia Ponsel BM Tak Berhenti di Roxy Mas

Razia Ponsel BM Tak Berhenti di Roxy Mas


- detikInet

Jakarta - Roxy Mas selama ini memang dikenal sebagai sentra penjualan ponsel terbesar di Jakarta. Sehingga tak heran jika pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta Barat itu menjadi target empuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ketika menggelar razia.

Namun bukan berarti setelah terapi kejut alias razia secara mendadak akan berhenti di Roxy Mas, pihak Kominfo memastikan hal serupa juga akan menyambangi pusat penjualan ponsel lainnya. Jadi siap-siaplah!

"Sidak serupa akan dilakukan di tempat-tempat lain baik di Jakarta maupun sejumlah daerah secara rutin dalam waktu dekat ini, seperti yang juga telah rutin dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2010).
Β 
Gatot berharap, dengan dilakukannya operasi penertiban ini maka akan menjadi peringatan dan terapi kejut yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan peredaran alat dan perangkat telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peraturan tersebut terkait UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29 tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Sebelumnya, para pedagang telepon genggam di ITC Roxy Mas mendapat terapi kejut dari Kominfo setelah dilakukan inspeksi mendadak. Ada sekitar 20 orang yang turut serta dalam razia yang melibatkan petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Ditjen Postel, Polda Metro Jaya dan Dinas Kominfo DKI Jakarta tersebut.

Dalam inspeksi ini sejumlah perangkat-perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat dan label alias produk black market (BM) diamankan.Β 

"Dilihat dari jumlah perangkat yang disita memang tidak banyak, tetapi operasi tersebut tetap akan diproses secara hukum dan dipublikasikan secara terbuka," tandas Gatot. (ash/rns)





Hide Ads