Kepala badan perlindungan data Prancis CNIL, Alex Turk, mengumumkan saat ini pihaknya tengah menguji kumpulan data pribadi yang dikumpulkan melalui layanan Street View, termasuk email dan akun bank. Selanjutnya, CNIL akan memutuskan apakah Google harus dikenai hukum terkait kasus kriminal atau sanksi lainnya.
"Tujuan utama adalah menghilangkan data yang ada, sesuai dengan kewajiban hukum negara kami dan nantinya akan didiskusikan dengan pihak berwenang," ujar Turk seperti dikutip detikINET dari AFP, Jumat (18/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Google merespons baik kemauan pemerintah Prancis. Juru bicara Google menyebutkan akan menghapus data yang dianggap ilegal.
Sebelumnya, negara di Eropa lainnya termasuk Inggris, Jerman, Austria dan Italia pun terang-terangan memprotes Google. Terlebih lagi ketika tahu bahwa raksasa internet itu juga mengumpulkan data akses Wi-Fi penduduk mereka. Negara-negara tersebut sepakat menganggap Google telah melanggar hak privasi warganya. (rns/ash)