Pelatihan ini digagas oleh Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan mengambil tema 'Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta atas Penggunaan Software Komputer Tanpa Lisensi oleh End User untuk Kepentingan Komersil'.
Ada sekitar 50 penyidik Polri dan pihak terkait lainnya yang dilatih. Sebagian besar berasal dari kepolisian daerah di Indonesia seperti Polda Sumatera Utara, Sumsel, Riau, Bengkulu, Lampung Jabar, Jateng, Kalbar, Kalsel dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi dibandingkan dengan kasus pelanggaran HKI yang melibatkan media cakram optik, kasus pembajakan software masih mendapat perhatian kecil," ujarnya, dalam jumpa pers di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia menambahkan, dengan adanya pelatihan ini berarti pihak berwajib mengakui bahwa kemampuan mereka dalam 'mengulik' software bajakan memang perlu ditingkatkan.
"Tapi bukan berarti pengetahuan mereka minim, tapi cuma perlu ditingkatkan," tukasnya, coba menggunakan bahasa yang lebih halus.
Pria berkacamata ini pun mengakui bahwa aksi salah razia software dalam suatu penindakan hukum oleh polisi bukan isapan jempol belaka, namun memang pernah terjadi.
Seperti dalam suatu waktu ada razia terkait penggunaan software Autodesk. Saat itu polisi melihat si perusahaan ini memang memiliki lisensi, tapi untuk seri yang biasa. Namun di komputernya menggunakan software yang versi high-end. "Ini kan termasuk pembajakan karena tidak sesuai antara lisensi dan penggunaan. Jadi seperti itu contohnya," ia memaparkan.
Adapun materi dari pelatihan ini meliputi pengenalan soal pelanggaran software bajakan dan dasar hukumnya, pengenalan produk dan jenis lisensi, serta teknis mengidentifikasi software. (ash/fyk)