Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Laporan dari Kuala Lumpur
'Kurir Kok Bertanggungjawab Konten?'
Laporan dari Kuala Lumpur

'Kurir Kok Bertanggungjawab Konten?'


- detikInet

Kuala Lumpur - Meski gemanya sudah setengah tertutup oleh Pansus Bank Century, draft Rancangan Peraturan Menteri soal Konten Multimedia yang akan dipaksakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mendapat sorotan.

Di sela-sela pelaksanaan acara Asia Pacific Regional Conference & Operation Technology (APRICOT) di Kuala Lumpur, Malaysia, Sanjaya salah satu petinggi Asia Pacific Network Information Center (APNIC) mengatakan bahwa ISP tidak bisa bertanggungjawab dan harus dipersalahkan bila ada konten yang ada di dalamnya.

"ISP itu kan kurir, bagaimana mungkin harus bertanggungjawab terhadap isi barang yang dibawanya. Nggak bisa..nggak bisa,” kata Sanjaya sambil menggoyang-goyangkan tangan tanda menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menjadi perhatian Sanjaya ini, barangkali tinjauan dari satu sisi saja. Sebab, seperti yang tertuang dalam RPM Konten Multimedia pasal 10 ayat 2 disebutkan: Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

Pasal tersebut diperkuat dengan pasal 19 ayat 1, bahwa "Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.

Paling pamungkas, pada pasal 30 ayat 3, disebutkan "Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana".

Menanggapi pasal-pasal tersebut, tentu saja Sanjaya kaget dan merasa aneh. Hal itu memang akan membuat ISP sebagai pihak yang sangat dirugikan. Dia menganalogikan jalan, tidak mungkin kalau ada kejahatan di jalan yang disalahkan adalah penyelenggara jalannya misalnya pemda atau pemerintah. Atau kalau dalam analogi hotel, ada kejahatan di kamar maka tidak bisa pengusaha hotelnya dipidana.

"Konten itu kan dilewatkan melalui jalan-jalan yang dilakukan oleh ISP. Dalam hal ini ISP bisa berfungsi sebagai gudang atau kurir. Maka sangat aneh kalau kurir harus bertanggungjawab," tegas Sanjaya, mantan Sekjen APJII yang kini menjabat sebagai Service Area Manager APNIC ataw orang kedua di APNIC itu.

Oleh karena itu, dia menilai RPM ini sangat lemah dan dikhawatirkan membuat pertumbuhan internet di Indonesia yang semakin bagus baik dari sisi konten maupun infrastruktur ini akan terganggu.

Selain pasal-pasal ini, sebelumnya sudah banyak masukan dari perorangan macam Onno W. Purbo, APJII, AWARI, dan masyarakat yang menuntut dicabut. Semula memang sempat menenangkan ketika Presiden SBY berkomentar. Namun nadanya belum diyakini benar-benar akan dicabut.

(sap/ash)







Hide Ads