Seperti diberitakan sebelumnya, Stancl menyamar dengan membuat profil gadis di Facebook. Kemudian dengan profil palsu itu, dia merayu para korban pria yang tertipu, sehingga mereka mengirim foto atau video bugil pada dirinya.
Tak sebatas itu, mayoritas korban diminta melakukan aksi seks di depan Stancl. Jika mereka menolak, foto bugil yang dikirim pada tersangka diancam akan disebarluaskan via internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik pengacara maupun keluarga Stancl menerima putusan pengadilan yang dianggap setimpal dengan perbuatan tersangka. Hakim sendiri menilai, Stancl punya kelihaian dalam memanipulasi orang untuk maksud buruk.
"Kita tahu dia punya skill itu dan akan selalu ada kemungkinan dia bakal mengulangi perbuatannya," tukas Hakim Mac Davis yang memimpin persidangan. Untuk itulah, Stancl diganjar hukuman cukup berat. (fyk/faw)