Whitney Harper adalah 'terdakwa' yang diminta membayar oleh asosiasi industri rekaman Amerika (RIAA) sebesar US$ 27.750 atau senilai Rp 200 juta itu. Keputusan pengadilan mengatakan bahwa si gadis telah melanggar hak cipta melalui aksi file sharing yang dilakukan via internet.
Kala melakukan aksi itu, Harper masih berusia antara 14-16 tahun dan ia mengaku tidak mengetahui istilah file sharing. Dan kini saat pegadilan memutuskan ia bersalah, Harper telah menginjak usia 22 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku tahu aku mendengarkan musik. Namun aku tak paham akan makna file sharing," ungkapnya seperti yang dikutip detikINET dari Wired, Senin (1/3/2010).
RIAA sendiri telah 'berpengalaman' menuntut ratusan orang karena pelanggaran yang sama. Anehnya, mereka terkesan lebih suka membidik orang-orang yang melakukan file sharing daripada bekerja dengan penyedia layanan internet untuk menghadang aksi itu agar tidak dilakukan.
(sha/ash)