"Ada beberapa larangan yang lucu, dalam pasal 7 misalnya. Di situ ada larangan untuk memuat rekening orang. Berarti internet banking juga harus ditutup," tukas pengurus Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Valens Riyadi dalam jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Salah satu bentuk kelucuan lain yang dinilai Valens adalah RPM Konten ini menyamakan internet dengan aturan penyiaran. "Ini berbeda. Internet bukan cuma situs yang melakukan penyiaran, tapi juga banyak platform konten lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain APJII, penolakan soal RPM Konten juga datang dari LBH Pers, pengelola forum komunitas Kaskus, pengelola situs berita online, pengelola blog serta penyedia konten internet lainnya.
Mereka menilai, adanya RPM ini sebagai langkah kemunduran untuk demokrasi mengeluarkan suara dan pendapat serta memasuk hak asasi manusia. RPM Konten ini juga dinilai ambigu karena pemerintah seolah-olah hanya melihat internet dari dampak negatif saja tanpa mengatur sisi positifnya.Setujukah Anda dengan RPM Konten Multimedia? Sampaikan dalam Pro-Kontra di detikINET. (rou/eno)