Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo: RPM Konten Mungkin Direvisi

Kominfo: RPM Konten Mungkin Direvisi


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia masih bisa direvisi. Masukan dari masyarakat masih bisa diterima, tapi Kominfo belum bisa memberi janji. 

Hal itu dikemukakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, saat dihubungi detikINET, Selasa (15/2/2010), petang. "Namanya masukan, kemungkinan akan ada (revisi). Konsultasi publik belum ditutup, kami akan melihat dulu tanggapan publik," ujar Gatot.

Menurutnya, hingga saat ini, belum banyak masukan yang sistematis. Pihaknya mencatat baru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang memberikan masukan secara sistematis, pasal-pasal apa saja yang perlu diubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun ada masukan soal perubahan, Gatot melanjutkan, pihaknya tidak bisa menjanjikan akan ada revisi atau tidak. Namun Gatot menegaskan bahwa Kominfo akan selalu menerima masukan dari publik selama RPM ini masih dalam tahap uji publik.

Uji publik RPM Konten masih berlangsung sampai Jumat, 19 Februari 2009. Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dan lainnya bisa melakukannya melalui email seperti yang tertera pada situs resmi Kominfo.


(rou/wsh)





Hide Ads