Hal itu dikemukakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, saat dihubungi detikINET, Selasa (15/2/2010), petang. "Namanya masukan, kemungkinan akan ada (revisi). Konsultasi publik belum ditutup, kami akan melihat dulu tanggapan publik," ujar Gatot.
Menurutnya, hingga saat ini, belum banyak masukan yang sistematis. Pihaknya mencatat baru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang memberikan masukan secara sistematis, pasal-pasal apa saja yang perlu diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji publik RPM Konten masih berlangsung sampai Jumat, 19 Februari 2009. Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dan lainnya bisa melakukannya melalui email seperti yang tertera pada situs resmi Kominfo.
(rou/wsh)