Dalam RPM tersebut memang disebutkan adanya kewajiban dari penyelenggara multimedia untuk melakukan penyaringan konten (draft RPM Pasal 8 Ayat c). Praktek yang, jika dilakukan, bisa sama atau mirip dengan pengebirian konten alias sensor.
Nah, ICT Watch selaku penggiat gerakan Internet Sehat di tanah air ternyata juga mencibir kegiatan penyaringan dan blokir. "Filtering dan blocking, pada prakteknya rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berinformasi pada masyarakat," sebut ICT Watch dalam pernyataan sikap yang dikutip detikINET, Senin (15/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya filtering dan blocking terus menerus dan kumulatif, maka yang rentan terjadi adalah pelambatan akses Internet di Indonesia, yang berarti juga semakin lambatnya masyarakat Indonesia (khususnya para pengguna Internet) untuk mencari dan mendapatkan informasi," demikian pernyataan sikap itu.
(wsh/wsh)