"Ya, ini modusnya baru," kata Direktur I Bareskrim Brigjen Pol Saud Usman Nasution saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2010).
Saud menjelaskan, dua orang ditahan karena terbukti sedang menjalankan praktik judi. Mereka adalah S dan D, pasangan suami istri yang ditangkap di sebuah rumah di Muara Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa 2 Februari kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyetor dan melakukan register, bandar kemudian memulai permainan. Biasanya mereka memainkan jenis judi poker.
"Sebenarnya banyak jenisnya. Tapi poker yang biasanya dimainkan," jelasnya.
Kedua tersangka, kata Saud, telah menjadi bandar judi selama kurun waktu 2,5 tahun. Dari barang bukti yang disita dikumpulkan Rp 10 milliar di sebuah rekening penampungan.
"Selain pasal 303 kita juga kenakan pasal soal money laundering," imbuhnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita uang sebesar hampir Rp 700 juta, beberapa buku tabungan, laptop, beberapa HP, slip setoran dan lain-lain.
Selain itu, Bareskrim juga berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus judi togel. Keduanya ditangkap pada Senin 1 Februari 2010 di Jl Sunter Agung Utara, Tanjung Priok, Jakut.
(ape/faw)