"Pelaku mengambil uang korban dengan membobol user ID korban, dengan melakukan pengacakan pasword," kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Tommy Watuliu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Senin (1/2/2010).
Sayangnya polisi enggan menyebut nama bank tempat rekening korban disimpan. Pelaku mengecek pasword dengan mencocokan data-data pribadi korban, termasuk dengan menggunakan data tanggal kelahiran korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EYN ditangkap pada 25 Januari 2009. Selama menjalankan aksinya dia menguras uang milik korban AS senilai Rp 60 juta. Polisi bisa menangkap pelaku setelah menemukan data catatan transaksi transfer ke rekening tidak dikenal.
"EYN ini sarjana pengangguran. Barang bukti yang disita 1 unit laptop, modem, flash disk dan HP, sejumlah uang," jelasΒ Tommy.
Selain EYN, kini polisi tengah memburu HH, yang juga masuk ke dalam jaringan pelaku. "Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25/2003 tentang money laundering," tutup Tommy.
(ndr/faw)