Dijelaskan Husni Fahmi, Kepala Program e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), latar belakang pembuatan e-KTP ini berasal dari UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa di dalam KTP itu harus memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik.
"Nah, kode keamanan di e-KTP itu sidik jari, sedangkan rekaman elektronik itu chip. Inilah yang paling membedakan e-KTP dengan KTP yang kita gunakan sekarang," tuturnya kepada detikINET, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terbukti tunggal maka akan direspon ke sistem bahwa data ini memang tunggal (belum didaftarkan sebelumnya-red.), kemudian bakal direkam ke chip yang disematkan ke e-KTP. Kalau data sidik jari ketahuan ganda, maka tidak bisa diproses," lanjutnya.
Meski ada 10 sidik jari yang direkam, namun yang dibenamkan ke chip di e-KTP itu hanya 2 jari, yakni kedua jari telunjuk.
e-KTP memang merupakan program milik Departemen Dalam Negeri. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini mendapat bantuan dari BPPT untuk hal teknologi, Lembaga Sandi Negara, serta Institut Teknologi Bandung (ash/faw)