Dikatakan Blontank Poer, salah satu blogger yang ikut aksi ini, untuk menggoyang UU ITE saat ini hanya bisa lewat satu cara. Yakni melalui anggota DPR yang baru menjabat. Sebab, jika melalui Mahkamah Konstitusi -- seperti sebelumnya -- sudah tak mungkin berhasil.
"Kita saat ini sedang menggalang dukungan, dan berharap anggota dewan yang baru itu bisa mengubahnya (revisi-red.)," tukas pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini dalam acara Diskusi Lesehan Pasar Minggu bertajuk 'Media Baru Sebagai Kebebasan Berekspresi' di Base Camp ICT Watch, Jakarta, Kamis (19/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerakan mereka berawal dari sebuah diskusi yang terjadi di tengah kasus yang menimpa Prita Mulyasari dan berdampak pada kekhawatiran mereka akan bernasib sama dengan ibu dua anak itu.
Sementara target yang mereka incar adalah Pasal 27 ayat 3 yang dianggap sebagai pasal karet alias multitafsir yang rentan disalahgunakan. Selain itu, pasal tentang pencemaran nama baik ini juga dianggap sudah diakomodir lewat KUHP. Jadi keberadaannya di UU ITE dianggap tak perlu lagi.
Untuk menampung dukungan yang lebih besar, mereka saat ini tengah menyiapkan nama domain khusus sekaligus sebagai tempat untuk menyuarakan pendapat gerakan ini.
"Namanya apa? Masih belum tahu nanti lah. Yang pasti kita ingin secepatnya menemui DPR, kalau bisa bulan ini," pungkas Poer, sapaan akrabnya. (ash/faw)