Aspirasi ini dipicu oleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pidana Lapindo yang dirilis Polda Jawa TimurΒ pada 5 Agustus 2009 lalu karena tidak ada cukup bukti jika kasus tersebut diseret ke perkara pidana.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Mensesneg Hatta Rajasa pun telah menegaskan, segala penyelidikan terhadap penyebab semburan lumpur yang awalnya diduga karena kelalaian manusia harus dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Facebooker yang ikut bergabung berasal dari banyak kalangan. Mulai dari aktivis, masyarakat umum hingga artis. Aktivis Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, LBH Justicia Jakarta, DPC PKB Tuban, hingga artis dangdut Mira KDI menjadi anggota causes yang dimotori oleh Firdaus Cahyadi dari One World Indonesia itu.
Untuk bergabung menjadi anggota causes Tolak SP3 Kasus Lapindo, dapat mengunjungi alamat http://apps.facebook.com/causes/333125?m=4a83263b.
(anw/faw)