Demikian pernyataan Nuh saat ditemui di Gedung Departemen Kominfo, Jumat (31/7/2009), seusai jumpa pers penetapan pemenang tender frekuensi Broadband Wireless Access. "Proses hukum harus dihormati. Semua harus adil, bukan hanya karena Si A atau Si B tapi sesuai peraturan," ujarnya.
Sejak kasus Prita Mulyasari 'hidup kembali', muncul pandangan miring bahwa kasus Prita akan menjadi sarana sosialisasi UU ITE yang efektif. Dengan kata lain ada yang menyebut Prita sebagai tumbal demi sosialisasi UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan soal kemungkinan UU ITE direvisi, Nuh juga mengatakan hal itu sudah tak mungkin. "UU ITE tidak mungkin direvisi karena sekarang sudah masuk ke fase sosialisasi. Dan karena bukan cuma pemerintah yang buat tapi juga DPR," ia menandaskan.
(wsh/wsh)