Disampaikan Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, Depkominfo keberatan dengan kemudahan yang ditawarkan Bing dalam mengakses konten porno. Terlebih jika 'penyaringnya' dimatikan, kemudahannya dalam memutarkan video porno sungguh mengalahkan mesin pencari pesaingnya.
Hal ini tentu saja menjadi paradoks dengan apa yang tengah dilakukan pemerintah. Yaitu yang kini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan penggunaan internet secara sehat.Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, pemerintah tak mau langsung menyeret Bing ke ranah undang-undang. Menurut Gatot, pihaknya ingin mengambil cara yang lebih 'lembut'. Yakni dengan lebih dulu mengedukasi masyarakat terhadap konten-konten negatif yang bersliweran di internet. "Karena di internet tak hanya ada pornografi" tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah negara, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah mengambil langkah pemblokiran terhadap Bing. Namun bukan berarti memblokir akses Bing secara keseluruhan, tapi lebih kepada melakukan penyaringan (filter) terhadap konten berbau mesum di situs tersebut.
Alhasil, ketika ada user memasukkan keyword berbau esek-esek seperti 'porn' atau 'sex', maka tak akan mendapatkan apa yang dicarinya tersebut.
"Kami mau melakukan evaluasi dulu. Mengingat di negara lain sudah ada sikap, bukan berarti kami latah, karena secara regulasi penggunaan ICT ada aturannya," pungkas Gatot. (ash/faw)