Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Depkominfo Takut Kasus Prita Ancam UU ITE

Depkominfo Takut Kasus Prita Ancam UU ITE


- detikInet

Jakarta - Kasus yang menyeret Prita Mulyasari, pasien RS Omni International Tangerang yang ditahan lantaran 'mengeluh' di internet dikhawatirkan berbuntut panjang. Salah satunya terkait paradigma masyarakat terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan, dengan kejadian tersebut, pihaknya khawatir jika gelombang penolakan terhadap UU yang masih seumur jagung itu bertambah besar.

"Terutama bagi sejumlah pihak yang kemarin menyatakan penolakannya terhadap UU ITE untuk dijadikan sebagai serangan balasan. Hanya saja isunya sekarang bergeser," ujarnya kepada detikINET, Rabu (3/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di awal kehadirannya, UU ITE memang langsung mendapat berbagai jalan terjal untuk diimplementasikan. Salah satu pasal yang paling diincar adalah Pasal 27 ayat 3, yang mengatur soal pembuatan dan pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) adalah pihak-pihak yang sempat menggoyang isi UU ITE ini.

Pun demikian, jalan terjal UU ITE ini rupanya masih mampu dilalui. Dalam sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi tetap menolak uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini.
(ash/wsh)







Hide Ads