Demikian dikatakan Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto ketika diwawancarai detikINET, Selasa (7/4/2009).
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Permen Kominfo nomor 11 tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi. Di dalam Pasal 7 Permen tersebut ada kalimat soal larangan kampanye di minggu tenang, termasuk di bagian jasa telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, lanjut Gatot, termasuk memasang status atau wall di Facebook yang berbau kampanye, seperti menyebutkan kalau dia adalah caleg dari suatu partai tertentu.
"Di milis atau wall juga tidak boleh, karena di dalam pasal 8 ayat 3 point C di Permen no 11 itu disebutkan bahwa jasa multimedia menurut terminologi UU telekomunikasi itu termasuk internet," imbuhnya.
(ash/wsh)