Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kantor Online BRTI Sudah Bisa Dikunjungi Lagi

Kantor Online BRTI Sudah Bisa Dikunjungi Lagi


- detikInet

Jakarta - Kantor online alias situs resmi BRTI yang sebelumnya 'disegel' karena nama domain kadaluarsa, kini telah dibuka kembali untuk umum.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, menginformasikan bahwa situs www.brti.or.id sudah berjalan normal.

"Masalah perpanjangan domain terjadi karena data Whois belum dipindahkan ke staf BRTI," tampik Heru pada detikINET soal kasus tersebut, Jumat (9/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, kami tidak mendapatkan info masa berlaku domain brti.or.id," lanjutnya menjelaskan.

Dari pantauan detikINET, situs tersebut memang telah aktif kembali. Posting terakhir yang dipublikasikan regulator telekomunikasi ini ialah tentang pembahasan SMS lintas operator. (rou/ash)




Hide Ads