Kata Samsung Tentang Ketentuan TKDN 4G dan 5G Jadi 35%
Hide Ads

Kata Samsung Tentang Ketentuan TKDN 4G dan 5G Jadi 35%

Virgina Maulita Putri - detikInet
Senin, 25 Okt 2021 22:10 WIB
Samsung Galaxy A52s
Kata Samsung Tentang Ketentuan TKDN 4G dan 5G Jadi 35% (Foto: Adi Fida Rahman/detikINET)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 5G. Dengan Permen ini, aturan TKDN untuk 4G dan 5G ditetapkan sebesar 35%.

Samsung sebagai salah satu vendor di Indonesia yang menyediakan ponsel 4G dan 5G menyambut baik aturan baru ini. Product Marketing Manager Samsung Electronics Indonesia Ilham Indrawan mengatakan Samsung siap menuruti aturan pemerintah.

"Tentu kami di Samsung Electronics Indonesia selalu berusaha untuk comply terhadap semua regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia, termasuk salah satunya Galaxy M52 5G," kata Ilham sambil merujuk pada Samsung Galaxy M52 5G yang baru saja rilis, dalam media briefing virtual, Senin (25/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait TKDN yang berlaku saat ini atau berlaku ke depannya, tentu kami akan terus comply terhadap regulasi dari pemerintah," imbuhnya.

Ilham menambahkan beberapa ponsel Samsung yang beredar di pasaran saat ini sudah memenuhi kandungan dalam negeri lebih dari 35%. Termasuk Galaxy M52 5G yang memiliki nilai TKDN 38%.

ADVERTISEMENT

Aturan TKDN 35% untuk perangkat 4G dan 5G itu akan berlaku enam bulan sejak ditetapkannya Permen Kominfo. Artinya, pada April 2022 komponen ponsel 4G dan 5G yang dibuat di Tanah Air harus memenuhi nilai 35%.

Kebijakan TDKN ini untuk mendorong produk dalam negeri pada perangkat telekomunikasi 4G dan 5G. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dengan aturan ini diharapkan Indonesia tidak hanya sekedar menjadi pasar ponsel semata, tapi juga bisa menjadi produsen.

Adapun pihak yang menentukan nilai komponen TKDN adalah berdasarkan hasil masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian kominfo dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi.




(vmp/fay)