Beli iPhone 12 di Singapura Berpotensi Ribet Banget
Hide Ads

Beli iPhone 12 di Singapura Berpotensi Ribet Banget

Fino Yurio Kristo - detikInet
Jumat, 16 Okt 2020 16:06 WIB
iPhone 12 Pro
iPhone 12. Foto: Apple

Peraturan baru soal IMEI di Indonesia dan pajak

Kemudian, aturan pemblokiran ponsel BM seperti diketahui sudah berlaku. WNI yang mau iPhone 12 di Singapura harus memenuhi aturan yang telah diimplementasikan tentang ponsel yang dibeli dari mancanegara karena jika tidak, akan dicap sebagai ponsel BM.

Masyarakat pun hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri dan wajib mendaftarkan nomor IMEI-nya ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan alternatif lain mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang bisa di-download via Play Store.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila sudah membayar kewajiban pajaknya dan mendaftarkan nomor IMEI-nya, Bea Cukai menjanjikan aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia itu bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Barang yang dibeli itu memang harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai informasi, ponsel yang harganya di atas USD 500 atau setara Rp 7,4 jutaan dengan kurs USD 1 = Rp 14.817, maka dikenakan pajak yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Tahun silam, iPhone 11 masuk Indonesia pada bulan Desember alias hanya terpaut 3 bulan dari peluncuran resminya. Jika sabar menunggu, bisa jadi iPhone 12 pun masuk ke pasar Indonesia kurang lebih dalam kurun waktu yang sama.

(fyk/fay)