Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, sampai saat ini Apple belum mengajukan sertifikasi iPhone 11 untuk pasar Indonesia.
Akan tetapi, pemerintah tidak melarang orang Indonesia untuk membeli iPhone 11 di luar negeri. Adapun batasan maksimal dua unit, bila mereka keukeuh memboyong perangkat anyar tersebut ke Indonesia.
"(Kalau) membawa HP handcarry sebanyak maksimum 2 buah, maka tidak akan dibatasi aksesnya ke layanan seluler, karena peraturan terkait IMEI belum ditetapkan," ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana, Jumat malam (20/9/2019).
Dijelaskannya, perangkat yang tidak mendapat akses ke jaringan seluler adalah ponsel, komputer genggam (contohnya personal data assisstance) dan tablet yang IMEI-nya teridentifikasi tidak sesuai setelah peraturan-peraturan terkait IMEI ditetapkan.
"Aturan validasi IMEI berlaku kalau sudah ditetapkan. Kalau sekarang peraturan-peraturannya belum ditetapkan," kata dia.
Kendati begitu, pemerintah menyarankan, baiknya masyarakat membeli ponsel yang sudah bersertifikat SDPPI agar terjamin kualitasnya alias sudah resmi didaftarkan dan dipasarkan di Indonesia.
"Orang Indonesia seharusnya membeli handphone yang sudah bersertifikat SDPPI agar terjamin kualitasnya," pungkasnya.
Simak Video "Cara Cek Kode IMEI di iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
(rns/rns)