iPhone yang dimaksud adalah iPhone 7 dan 7 Plus, dan restu yang dimaksud berasal dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI). Dari pantauan detikINET, dua ponsel anyar Apple itu sudah terdaftar di situs Ditjen SDPPI.
Kedua ponsel Apple terbaru itu pun sudah mendapat status 'sertifikat dicetak' pada hari ini, Jumat (25/11/2016). Dengan status tersebut, artinya iPhone 7 dan 7 Plus seharusnya sudah memenuhi aturan TKDN Indonesia. Namun belum diketahui apakah benar-benar segera resmi dijual atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Sertifikasi iPhone |
Bahkan menurut Menkominfo Rudiantara, Apple akan mengeksekusi lokasi untuk pusat riset dan pengembangannya di Indonesia pada Desember 2016. Barulah awal 2017 mereka akan mulai membangun gedung dan proses rekrutmen.
Apple sendiri sebelumnya masih dalam proses mengurus perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana investasi USD 48 juta atau sekitar Rp 626 miliar demi memenuhi TKDN software. (asj/fyk)












































Foto: Sertifikasi iPhone