Menkominfo: Apple Mau Jual iPhone 7? Bangun R&D Dulu!
Hide Ads

Menkominfo: Apple Mau Jual iPhone 7? Bangun R&D Dulu!

Muhammad Alif Goenawan - detikInet
Rabu, 02 Nov 2016 13:28 WIB
Menkominfo Rudiantara (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Menkominfo Rudiantara menegaskan bahwa Apple harus segera menyelesaikan pembangunan pusat riset dan pengembangannya (R&D) di Indonesia pada tahun 2017. Bila tidak, Apple tak boleh berjualan di Indonesia.

"2017 harus terealisasikan. Kalau tidak mereka tidak boleh dagang di sini. Beli iPhone 7 di luar negeri deh," ujar Rudiantara ditemui detikINET seusai pembukaan BRI Indocomtech 2016 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Kementerian Kominfo sendiri saat ini masih menunggu izin yang tengah dicicil oleh Apple. Begitu pula dengan proses pemilihan lokasi tempat riset dan pengembangan Apple ini akan didirikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin Apple dari Asia Pacific dan Silicon Valley datang ketemu saya, mereka menyatakan sudah mencari alternatif lokasi tempat untuk R&D ini. Namun saya berharap tidak hanya di Jakarta. Karena Indonesia ini bukan hanya Jakarta dan Pulau Jawa, kita harus membangun dengan Indonesia sentris," papar Rudiantara.

Jika rencana ini terealisasi Indonesia disebut Rudiantara patut bangga karena menjadi pusat riset dan pengembangan Apple. "Kita ini harus bangga. Sekelas Apple saja menjadikan Indonesia sebagai pusat R&D nomor dua di dunia setelah Brazil," pungkasnya.

Sepertu diketahui, untuk memenuhi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G, Apple kabarnya siap membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. TKDN ini sendiri menjadi persyaratan wajib untuk semua vendor yang mau memasarkan perangkatnya di Indonesia.

Namun dalam perbincangan sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, sempat menjelaskan bahwa Apple masih dalam proses mengurus perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana investasi USD 18 juta demi memenuhi TKDN software.

Investasi yang dikeluarkan oleh Apple, menurut Putu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. (mag/ash)