Perusahaan yang dimaksud adalah VirnetX, dan FaceTime melanggar paten milik perusahaan tersebut yang terkait dengan keamanan komunikasi. Dan kasus ini kemudian akan dilanjutkan ke tingkat United States Court for Appeals.
VirnetX adalah perusahaan teknologi yang ditemukan oleh sejumlah orang dari Science Applications International Corp (SAIC), yang mengembangkan teknologi keamanan untuk sejumlah lembaga federal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VirnetX sendiri sudah tiga kali menggugat Apple soal pelanggaran paten. Pada 2010 lalu, mereka menggugat Apple karena dianggap melanggar 4 paten. Pada kasus tersebut pengadilan memerintahkan Apple untuk membayar denda sebanyak USD 368 juta meski kemudian kasus ini kandas di tingkat US Court of Appeals.
Kemudian ada juga sidang pada awal 2016 lalu yang memenangkan VirnetX dengan denda sebesar USD 625 juta, yang kemudian juga kandas di pengadilan tingkat selanjutnya, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (3/10/2016). (asj/ash)











































