Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Ngemplang Pajak di Jepang, Apple Wajib Bayar Rp 1,5 Triliun

Ngemplang Pajak di Jepang, Apple Wajib Bayar Rp 1,5 Triliun


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Foto: Reuters/Stephen Lam
Jakarta - Sebuah unit bisnis Apple di Jepang diwajibkan membayar denda pajak sebesar 12 miliar yen atau sekitar Rp 1,5 triliun oleh pihak berwajib.

Denda ini dikenakan karena unit bisnis Apple itu melaporkan jumlah pendapatan lebih rendah ketimbang seharusnya, alias mengemplang pajak. Dan unit bisnis tersebut akhirnya membayar denda pajak itu, seperti ditulis oleh Reuters, Jumat (16/9/2016).

Modus yang digunakan oleh unit bisnis itu adalah memindahkan sebagian pemasukan yang diterima dari pengguna berbayar di Jepang ke unit Apple lain di Irlandia, yang kemudian digunakan untuk membayar lisensi software, meski akhirnya ketahuan oleh Tokyo Regional Taxation Bureau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini belum ada komentar mengenai hal ini dari pihak Apple, begitu pula biro pajak Jepang yang enggan mengomentari kasus ini.

Sebelumnya, Uni Eropa juga memerintahkan Apple untuk membayar tambahan pajak senilai USD 14,6 miliar ke Irlandia setelah menemukan kalau perusahaan asal Cupertino, AS itu melanggar aturan pajak.

Apple adalah satu dari sekian banyak perusahaan multinasional yang pembayaran pajaknya tengah diawasi dengan sangat ketat di berbagai negara. Selaon Apple, Google juga jadi sorotan.

Di Indonesia, Google menjadi salah satu perusahaan multinasional yang sekarang tengah diincar oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), karena menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Walaupun tadinya sudah berkomitmen untuk bersifat kooperatif.

"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Ini google," jelas M Haniv, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus. (asj/fyk)





Hide Ads