Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tak Perlu Diuji, iPhone dkk Belum Tentu Mudah Masuk

Tak Perlu Diuji, iPhone dkk Belum Tentu Mudah Masuk


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

iPhone 7. (Foto: Reuters)
Jakarta - iPhone maupun smartphone keluaran terbaru vendor global merek ternama boleh saja nantinya tak perlu lagi melewati proses uji lab di Indonesia. Namun itu bukan berarti mereka akan mudah lolos begitu saja.

Hal itu dipastikan oleh I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Menurutnya, iPhone dkk tidak serta merta bisa langsung masuk ke Indonesia setelah diluncurkan global.

"Ya enggak lah, mereka (Apple, Samsung dkk) harus tetap ikut ketentuan TKDN Ponsel sesuai Permenperin No. 65/2016," kata Dirjen Putu saat berbincang dengan detikINET, Selasa (13/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu artinya, jika iPhone dkk mau masuk ke Indonesia, hanya proses birokrasi uji lab pada sertifikasi perangkat saja yang dipangkas. Selebihnya, ponsel terbaru 4G tetap harus mengikuti persyaratan 30% konten lokal.

Seperti diketahui, perhitungan investasi dalam rangka memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang akan dijual di Indonesia sudah diselesaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekaligus diresmikan.

Prosedur mengenai itu tertulis pada Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Dalam penjelasannya Putu juga menyampaikan bahwa seluruh penjual ponsel di Tanah Air sudah mengetahui prosedur yang ada di dalam peraturan menteri tersebut, dikarenakan mereka terlibat langsung pada saat perancangan drafnya. Kini para vendor tinggal menentukan skema mana yang sangat tepat dengan kondisi dan keadaan mereka.

Aturan TKDN yang untuk ponsel dengan teknologi 4G LTE ini sebelumnya merupakan kesepakatan antara Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan aturan tersebut para penjual ponsel yang hendak menjual perangkat mereka di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN 30% pada 1 Januari 2017.

"Di Permenperin No. 65/2016 ada skema investasi yang bisa diikuti Apple dan lain-lain," lanjut Putu.

Kemudian Putu juga menegaskan bahwa dalam hal proses sertifikasi ini, pihaknya juga telah mendapatkan informasi dari Menkominfo Rudiantara. "Beliau pernah bicarakan hal tersebut dengan saya," katanya.

Namun tentang teknis pelaksanaannya, menurutnya itu adalah wewenang Kominfo. Apalagi jika dikaitkan dengan kekhawatiran akan adanya cacat produksi yang bisa menimbulkan kecelakaan. Misalnya seperti kasus recall Samsung Galaxy Note 7.

"Maaf, kami hanya menangani TKDN saja. Sementara uji peralatan dilakukan Kominfo," kata Dirjen Putu menandaskan. (rou/ash)
TAGS







Hide Ads