Bos Evercoss: TKDN 30% Tantangan Sekaligus Peluang
Hide Ads

Bos Evercoss: TKDN 30% Tantangan Sekaligus Peluang

Adi Fida Rahman - detikInet
Rabu, 20 Jul 2016 16:32 WIB
Business Development Director Evercoss Ricky Tanudibrata (Foto: detikINET/Adi Fida Rahman)
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan skema aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel 4G. Kehadiran skema tersebut disambut baik oleh Evercoss.

Saat dijumpai usai acara peluncuran Elevate Y2 Power, Business Development Director Evercoss Ricky Tanudibrata mengatakan, adanya aturan TKDN bukan menjadi batu sandungan. Malah sebaliknya aturan tersebut menghadirkan tantangan sekaligus peluang.

"Kita harus sambut dengan senang hati. Karena adanya aturan tersebut memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk membuat sesuatu yang menarik," kata Ricky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak memaparkan secara gamblang, Ricky menyiratkan pihaknya bakal memilih opsi 100% software. Sebab bila terfokus pada hardware lebih sulit.

"Anda di mana saja, hardwarenya dari China. Kecuali kalau hardware di China mahal banget maka akan ke kita," ujar Ricky.

Pria berkacamata ini melihat opsi 100% software memberikan lebih banyak peluang. Sebab memungkinkan bagi siapapun untuk berpartisipasi dalam membuat sesuatu yang menarik.

"Kami sudah menggandeng anak-anak SMK. Ke depan akan berkolaborasi dengan developer lokal. Kami sudah memiliki platform untuk menjual game, aplikasi dan IoT," paparnya.

Saat ditanya TKDN yang sudah dipenuhi Evercoss, Ricky menjawab telah lebih dari 20%. Ia pun optimistis pihaknya dapat melampaui 30% saat aturan TKDN perangkat 4G ditetapkan awal tahun depan.

"Evercoss bisa melebihi 30% demi kepentingan industri dan bangsa," tegasnya.

Seperti diketahui pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.

Penetapan kebijakan itu diresmikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenperin.

Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk aturan TKDN 4G 30% ini, tata cara perhitungannya dibagi menjadi dua, yakni TKDN Hardware dan TKDN Software.

Untuk TKDN Hardware, komposisinya: manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software: aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.

Seluruh vendor harus memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.

(afr/ash)