iLuv merupakan hasil karya Jwin Electronics Corporation yang berkedudukan di 2 Harbor Park Drive, Port Washington, New York, Amerika Serikat. Di negara asalnya, merek iLuv sudah didaftarkan pada 24 Oktober 2005, dilanjutkan di Madrid sebulan setelahnya dan Singapura pada Februari 2006.
Untuk India, iLuv memegang hak merek di penghujung 2007 dan disusul di Kanada. Pada awal 2008, iLuv mengantongi sertifikat merek dari otoritas Hong Kong dan berselang sepekan juga diakui oleh otoritas Korea Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya, selaku pemilik terkenal Penggugat dirugikan karena Penggugat telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mempromosikan dan mendaftarkan mereknya di berbagai negara sehingga menjadi terkenal dan dikenal masyarakat internasional," kata Jwin yang memberikan kuasa kepada Isniani SH dalam berkas kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (25/6/2015)
Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya pada 27 Desember 2012. Atas vonis ini, iLuv lalu mengajukan kasasi karena merasa putusan PN Jakpus tidak tepat. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," putus majelis yang diketuai Djafni Djamal dengan anggota Abdurrahman dan Soltoni Mohdally.
Dalam vonis yang diketok pada 28 November 2014 itu, majelis menilai iLuv tidak dapat membuktikan dalil merek iLuv adalah merek terkenal. Sebaliknya, i-LUV sudah mendaftarkan merek pada 2 Februari 2007.
"Sehingga dengan demikian permohonan kasasi harus ditolak," ucap majelis dengan suara bulat.
(jsn/ash)