Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Vendor Maju Mundur Soal Ponsel '<i>Made in Indonesia</i>'

Vendor Maju Mundur Soal Ponsel '<i>Made in Indonesia</i>'


Taufan Noor Ismailian - detikInet

Batam - Rencana aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang bakal diterapkan di ponsel 4G yang masuk Indonesia ibarat syok terapi bagi para vendor ponsel.

Agar tak mau dianggap melanggar aturan, mau tak mau vendor-vendor pun harus putar otak untuk memenuhi aturan TKDN tersebut. Termasuk melakukan penjajakan dengan mitra manufaktur lokal untuk merakit ponsel miliknya. Namun ketika isu TKDN kendor, para vendor seakan mundur teratur, tak terdengar lagi langkah kongkretnya.

Fenomena ini dikeluhkan oleh Abidin, Presiden Direktur PT Sat Nusapersada, yang digandeng Smartfren dan Hisense untuk merakit Andromax 4G di Batam, Kepulauan Riau.

Abidin berharap, pemerintah konsisten tentang pemberlakuan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Apabila aturan tersebut konsisten, ia yakin pabrik ponsel dalam negeri dapat berkembang pesat.

"Waktu Wakil Presiden mengunjungi pabrik kami (PT Sat Nusapersada-red.) bulan Februari lalu, kami bilang kami siap memproduksi smartphone di Indonesia. Selama ini kita hanya bergantung impor jadi saatnya coba kita produksi dalam negeri," ujar Abidin di kantor PT Sat Nusapersada di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2015).

Namun bos industri perakitan elektronik ini mengeluhkan pemerintah tidak tegas dalam pemberlakukan aturan TKDN, sehingga berdampak pada sikap maju mundur para vendor. Sebelumnya, saat pemerintah bersuara keras tentang pemberlakuan aturan TKDN, Abidin membeberkan sudah ada 12 vendor ponsel internasional maupun lokal yang ingin menggunakan jasa perusahaannya.

"Tapi sekarang dari 12 yang mengunjungi, yang jadi hanya dua vendor dan sepuluh hilang," keluhnya.

Abidin menegaskan, untuk saat ini dapat memproduksi 3 juta unit setiap bulan. Dengan kemampuan tersebut, PT Sat Nusapersada yakin dapat merakit dengan kualitas yang mumpuni, tak kalah dengan racikan pabrik di luar negeri.

"Saya harapkan seterusnya dikurangi impor mari kita dukung produksi dalam negeri," tandasnya.

Aturan TKDN perangkat telekomunikasi untuk 4G sendiri dijadwalkan bakal diimplementasikan pada 1 Januari 2017. Di Kementerian Kominfo, regulasi TKDN telah memasuki tahap konsultasi publik ‎dan diharapkan sudah bisa diumumkan hasilnya Juni mendatang. Regulasi ini nantinya akan sinergi dengan kebijakan TKDN yang ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Dalam aturan TKDN 4G ini, perangkat pelanggan seperti ponsel, tablet, modem, dan lainnya yang dijual di Indonesia akan dikenakan aturan minimal harus memiliki 30% konten lokal. Sementara untuk perangkat jaringan seperti base station minimal 40%.

(Taufan Noor Ismailian/Ardhi Suryadhi)





Hide Ads
LIVE