Microsoft telah melepaskan sekitar 20.000 baris kode penyusun piranti lunak dengan lisensi GPL. Artinya, piranti lunak tersebut kini bisa digunakan dan dimodifikasi secara bebas oleh komunitas Open Source.
Salah satu yang dilepaskan adalah kode driver Hyper-V untuk Linux. "Hal ini dilakukan untuk keuntungan bersama pelanggan, rekanan, komunitas dan Microsoft. Keputusan Microsoft tidak dibuat terpaksa karena dianggap melanggar lisensi GPL v2," tutur Sam Ramji, Senior Director Platfom Strategy Microsoft, seperti dikutip detikINET dari TheRegister, Senin (27/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan Microsoft melanggar GPL sempat dikemukakan oleh Stephen Hemminger, Principal Engineer dari vendor jaringan berbasis Open Source Vyatta. Menurut Hemminger, salah satu bagian dari Hyper-V menggunakan lisensi Open Source namun terhubng ke bagian tertutup (proprietary).
Lisensi GPL, ujar Hemminger, tidak memperbolehkan campur-campur lisensi seperti itu di dalam piranti lunak. Sebuah software berbasis GPL harus sepenuhnya berbasis GPL.
Di sisi lain, keputusan Microsoft soal Hyper-V disambut baik komunitas Open Source. Bahkan Linus Torvalds, pembuat Linux, menyambut Microsoft sebagai anggota terbaru dari komunitas.
"Saya tidak peduli dari mana asalnya, selama ada alasan jelas di balik kode itu dan selama kita tak perlu khawatir soal lisensi dan lain-lain. Saya mungkin kerap meledek Microsoft, tapi pada saat yang sama saya menganggap 'kebencian pada Microsoft' adalah sebuah penyakit," ujar Torvalds kepada Linux Magazine.
(wsh/ash)