Kebijakan sertifikasi perangkat yang dimaksud ialah sertifikat A dan B yang dirilis oleh Depkominfo, lewat Direktorat Standardisasi Ditjen Pos dan Telekomunikasi, sejak 2008 lalu.
Sertifikat ini melekat untuk setiap fitur di setiap tipe atau merek perangkat, semisal, Bluetooth, Wifi, 3G, GPS, di ponsel atau laptop, dan lainnya. Menurut Rudi Rusdiah, importir perangkat telematika, satu sertifikat untuk setiap fitur perangkat itu dikenai biaya Rp 10 juta sampai 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tujuannya untuk itu sertifikat A saja sebenarnya sudah cukup. Dengan adanya dua sertifikat ini, justru mendorong importir resmi mengambil barang dari pasar gelap," jelasnya kepada detikINET, Jumat (27/2/2009).
Rudi mengeluh karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sertifikasi B, yang menurut dia, seharusnya tak diperlukan lagi. Sebab, sebagai importir resmi, ia sudah memiliki sertifikat A yang telah diurus oleh prinsipal pemegang merek dagang perangkat yang diimpornya ke Indonesia.
"Tumpang tindihnya sertifikat A dan B menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan akhirnya membuat harga pada konsumen jadi lebih mahal lima sampai sepuluh persen. Bahkan untuk proyek pengadaan terbatas bisa naik sampai dua puluh persen," keluhnya.
Semakin mahalnya harga, kata Rudi, bisa saja terjadi karena tak semua importir mampu membeli perangkat dalam jumlah besar. Ia mengambil contoh impor 1000 unit merek atau tipe laptop seharga US$ 900, maka importir harus mengeluarkan uang sebanyak US$ 900.000 atau sekitar Rp 10 miliar. Dengan pajak di atas Rp 1 miliar, maka total menjadi Rp 11 miliar.
"Jika pola pikir regulator seorang pengusaha harus impor 1000 unit, bukan 100 unit atau 10 unit, maka hanya importir kelas konglomerat saja yang sanggup seperti ini. Di mana keberpihakan pada pengusaha kecil dan menengah, atau bahkan pemula?" tandasnya.
(rou/ash)