Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wisnu Adhiwuryanto mengungkapkan, kompleksitas masalahnya terkait dengan hak-hak mitra yang dikembalikan kepada Telkom dan pemanfaatannya untuk pengembangan bisnis.
"Hal inilah yang akan dievaluasi secara menyeluruh pada akhir KSO 2010 nanti," kata Wisnu kepada detikINET lewat telepon selulernya, Selasa (11/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekar Divre IV Jateng-DIY menolak aset PT MGTI dijual kepada PT Alberta Communication karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Menurut perhitungan Sekar itu, PT Telkom akan jauh lebih diuntungkan jika memilih alternatif buyout saham MGTI dibandingkan dengan melakukan amandemen KSO.
Dalam melakukan amendemen KSO, aset PT MGTI akan beralih ke pihak ketiga PT Alberta Telecommunication sampai 2010. Alberta dan pemegang saham MGTI kemudian menandatangani sale and purchase agreement atas 100% saham MGTI senilai US$ 266 juta pada 24 September 2003.
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Deddy Djamaluddin Malik mengingatkan bila terkait dengan aspek-aspek yang bisa menimbulkan kerugian negara atau publik, maka kasus-kasus KSO Telkom di berbagai Divre sebaiknya tidak dibekukan.Β (rou/dwn)