Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kolom Telematika
Dukungan Terukur bagi UMK Produk Lokal di Ekosistem Digital
Kolom Telematika

Dukungan Terukur bagi UMK Produk Lokal di Ekosistem Digital


Tenggara Strategics - detikInet

Ilustrasi UMK Digital
Foto: Dok. Tenggara Strategics
Jakarta -

Transformasi digital telah mengubah struktur perdagangan Indonesia secara signifikan. Platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kini tidak lagi sekadar menjadi kanal pemasaran alternatif, melainkan telah berkembang menjadi infrastruktur ekonomi yang menopang, khususnya, aktivitas jutaan usaha mikro dan kecil (UMK). Di tengah perubahan ini, pemerintah berupaya memperkuat daya saing UMK yang menjual produk lokal melalui PMSE lewat rancangan regulasi baru.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri yang mewajibkan platform PMSE memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen bagi UMK yang menjual produk dalam negeri. Regulasi ini juga mengatur kewajiban platform memperoleh persetujuan mitra UMK atas perubahan kebijakan kerja sama.

Secara prinsip, arah kebijakan tersebut layak diapresiasi. UMKM memiliki posisi strategis dalam struktur ekonomi nasional. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian UMKM memperkirakan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai lebih dari 61 persen pada 2025. Dari sekitar 30,2 juta unit usaha aktif, 26 juta diantaranya telah masuk ke ekosistem digital. Adapun sekitar 12,2 juta di antaranya telah berjualan melalui platform e-commerce. Angka ini dapat mewakili UMK sendiri mengingat proporsinya mencapai 99,9 persen dalam payung UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Survei yang dilaksanakan oleh Tenggara Strategics bekerja sama dengan Indonesia E-commerce Association (idEA) pada bulan April hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa 84,7 persen pengusaha UMK menilai platform digital membantu memperluas jangkauan pasar dibandingkan toko fisik. Bahkan, sekitar 39 persen pengusaha UMK turut mengaku bahwa penjualan mereka meningkat setelah masuk ke ekosistem e-commerce. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi instrumen penting bagi ekspansi UMK nasional.

Namun, efektivitas intervensi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan regulasi, melainkan juga oleh presisi desain implementasinya. Dalam konteks ekosistem digital yang kompleks dan dinamis, pendekatan regulasi yang tidak sesuai dengan kompleksitas subjek justru berpotensi menimbulkan distorsi baru.

Salah satu tantangan utama terletak pada definisi subjek penerima manfaat, yakni pengusaha UMK yang "menjual produk dalam negeri." Dalam praktiknya, definisi tersebut tidak sesederhana formulasi normatifnya.

Dalam kerangka regulasi nasional, suatu produk pada dasarnya dikategorikan sebagai produk dalam negeri apabila melibatkan tenaga kerja dan komponen domestik dalam proporsi tertentu. Secara konseptual, kategori tersebut lebih dekat dengan UMK produsen, yakni pelaku usaha yang menjual barang hasil produksinya sendiri. Dalam konteks rancangan regulasi ini, mekanisme Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebenarnya dapat menjadi salah satu indikator untuk mengidentifikasi karakteristik UMK yang menjual produk domestik.

Namun, karakteristik perdagangan digital membuat kategorisasi tersebut menjadi jauh lebih kompleks. Dalam praktik e-commerce, satu merchant dapat menjual berbagai jenis produk secara bersamaan, mulai dari produk lokal, barang impor, hingga produk dengan komponen campuran.

Jenis barang dagangan yang bervariasi menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi pengusaha UMK, sesuai dengan kemampuannya mengadakan barang tertentu. Di sisi lain, platform digital selama ini tidak mengklasifikasikan merchant berdasarkan kategori UMKM sebagaimana definisi pemerintah. Klasifikasi lebih banyak didasarkan pada performa penjualan, kualitas layanan, dan aktivitas transaksi.

Persoalan semakin kompleks karena klaim "produk lokal" pada platform umumnya masih berbasis self-assessment oleh penjual dan belum didukung mekanisme verifikasi yang terstandarisasi, baik oleh pemerintah maupun platform. Platform sendiri mengakui mengalami keterbatasan dalam memantau perubahan jenis produk yang dijual merchant setelah registrasi awal.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah memang tengah menyiapkan SAPA UMKM sebagai pusat data dan verifikasi nasional. Sistem ini diharapkan dapat menjadi instrumen integrasi data UMKM sekaligus mendukung mekanisme verifikasi produk dalam negeri. Akan tetapi, hingga kini kesiapan teknis, interoperabilitas data, serta mekanisme implementasinya masih belum sepenuhnya memadai untuk mengakomodasi jumlah pengusaha UMKM yang banyak dan terus tumbuh.

Kajian Tenggara Strategics (2026) menunjukkan bahwa pemerintah perlu membangun mekanisme verifikasi yang lebih implementatif dan mengharmonisasi aturan antarkementerian agar definisi UMK, produk lokal, dan mekanisme insentif tidak menimbulkan multitafsir di tingkat implementasi.

Tanpa kejelasan definisi dan mekanisme verifikasi yang realistis, kebijakan berisiko menghadapi dua persoalan sekaligus. Pengaturan yang terlalu longgar dapat menciptakan moral hazard dan penyalahgunaan insentif. Sebaliknya, pendekatan yang terlalu rigid justru berpotensi membatasi pengusaha UMK yang secara substantif relevan.

Insentif

Persoalan berikutnya berkaitan dengan desain insentif. Dalam rancangan regulasi, platform diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen kepada UMK produk lokal. Akan tetapi, hingga kini belum terdapat penjelasan rinci mengenai komponen biaya apa saja yang termasuk dalam skema pengurangan tersebut dan berapa lama kebijakan akan diberlakukan.

Padahal, struktur biaya layanan pada platform digital sangat beragam. Komponen tersebut mencakup biaya administrasi, komisi transaksi, hingga layanan promosi. Sebagian bersifat tetap, sebagian mengikuti aktivitas penjualan. Sebagian bersifat wajib, sementara sebagian lainnya opsional. Variasi struktur biaya ini penting diperhatikan karena karakteristik dan performa tiap merchant yang juga berbeda.

Selain itu, cakupan insentif juga perlu mempertimbangkan jenis barang yang dijual. Tidak semua produk lokal menghadapi tingkat tekanan kompetisi yang sama dari barang impor. Produk tertentu, seperti bahan pangan segar, secara struktural relatif lebih kompetitif karena telah terintegrasi dengan rantai pasok domestik. Sebaliknya, sektor lain seperti fesyen, elektronik, atau perlengkapan rumah tangga menghadapi tekanan kompetisi yang jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, pendekatan insentif seharusnya tidak dirancang dengan pendekatan one size fits all yang turut berisiko menghasilkan inefisiensi kebijakan dan tidak tepat sasaran.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah durasi kebijakan insentif. Penentuan periode implementasi tidak dapat bersifat arbitrer, melainkan perlu mempertimbangkan dinamika awal siklus hidup usaha. Gitnux Report (2026) menunjukkan bahwa sekitar 90 persen usaha baru gagal dalam beberapa tahun pertama dan sekitar 31 persen di antaranya gagal dalam enam bulan pertama. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa fase paling rentan dalam perjalanan usaha justru terjadi pada tahap awal operasional.

Dalam konteks tersebut, insentif idealnya diposisikan sebagai stimulus awal untuk memperkuat kapasitas usaha, bukan sebagai bentuk subsidi permanen yang berpotensi menciptakan ketergantungan.

Praktik internasional menunjukkan bahwa intervensi serupa umumnya bersifat sementara dan diterapkan dalam kondisi tertentu. Di Amerika Serikat, pembatasan biaya layanan platform pengantaran makanan dilakukan pada masa pandemi COVID-19 sebagai kebijakan darurat untuk menjaga keberlangsungan restoran kecil. Singapura memilih pendekatan co-funding antara pemerintah dan pelaku usaha, sementara Korea Selatan lebih menitikberatkan dukungan pada perluasan akses ekspor dan penguatan kapasitas bisnis UMK.

Kajian Tenggara Strategics (2026) merekomendasikan agar pemberian insentif dilakukan secara lebih terukur melalui penetapan sektor prioritas, periode implementasi yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan. Tanpa desain implementasi yang rinci dan terukur, kebijakan insentif justru berpotensi menciptakan ketergantungan baru, alih-alih mendorong peningkatan daya saing UMK secara berkelanjutan.


Persetujuan

Persoalan berikutnya berkaitan dengan relasi antara platform dan merchant. Rancangan Peraturan Menteri UMKM mewajibkan platform memperoleh persetujuan pengusaha UMK atas perubahan biaya layanan dan bahkan membuka ruang fasilitasi negosiasi oleh pemerintah. Tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami, yakni untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil dan transparan.

Namun, karakter utama ekonomi digital adalah tingkat dinamika yang sangat tinggi. Platform membutuhkan fleksibilitas untuk menyesuaikan model bisnis, strategi promosi, maupun struktur biaya sesuai perubahan pasar dan perilaku konsumen. Regulasi yang terlalu rigid justru berisiko menghambat inovasi dan menurunkan daya saing industri digital nasional.

Oleh karena itu, penguatan prinsip transparansi tidak cukup dilakukan melalui perluasan kewajiban administratif semata. Literasi digital dan pemahaman kontraktual pelaku UMK juga perlu diperkuat. Pada saat yang sama, platform perlu didorong untuk menyusun standar perjanjian yang lebih terbuka, mudah dipahami, dan dapat diakses secara luas oleh seluruh merchant.

Kajian Tenggara Strategics (2026) menekankan bahwa transparansi hubungan kemitraan memang penting, tetapi implementasinya perlu tetap mempertimbangkan fleksibilitas operasional platform sebagai karakter utama ekonomi digital.

Pada akhirnya, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar memperluas perlindungan bagi pengusaha UMK, melainkan menemukan titik keseimbangan intervensi. Regulasi perlu mampu melindungi UMK produk lokal tanpa mengorbankan keberlanjutan dan fleksibilitas ekosistem digital yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.

*) Tenggara Strategics adalah lembaga riset dan konsultasi bisnis dan investasi yang bertujuan untuk membantu komunitas bisnis dengan kajian-kajian yang andal dan komprehensif terkait bidang-bidang yang dapat membantu para pemimpin bisnis mengambil keputusan strategis.




(asj/asj)




Hide Ads