Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Transaksi Online Maju Tak Gentar Tanpa UU ITE

Transaksi Online Maju Tak Gentar Tanpa UU ITE


- detikInet

Jakarta - Meski belum ada payung hukum atau undang-undang (UU) yang sahih untuk melindungi informasi dan transaksi elektronik (ITE), para pelaku industri dan bisnis tetap maju tak gentar melakukan transaksi."Terlalu lama, kita nggak harus menunggu (UU ITE-red). Lagipula nggak mudah merumuskan undang-undangnya. Setiap bulan selalu ada teknologi baru," kata President Director PT Aplikanusa Lintasarta, Yoyo W. Basuki, di sela seminar Online Trading, di Wisma Nusantara, Jakarta, Kamis (5/7/2007).Menurutnya, setiap bidang hukum yang berkaitan dengan masalah keuangan dan teknologi informasi, agak susah untuk dikonkritkan menjadi suatu perundang-undangan karena berada dalam area abu-abu.Lagipula, lanjut Yoyo, definisi dari transaksi elektronik saat ini sudah semakin luas. Saat ini, transaksi uang tidak harus melalui bank, namun juga bisa melalui teknologi informasi. "Melalui voucher pulsa, contohnya," ujarnya.Meski pesimistis, namun Yoyo berharap UU ITE bisa segera dirampungkan. "Karena bagaimanapun, payung hukum tetap mutlak diperlukan bila suatu hari ditemui masalah dalam transaksi elektronik," tuturnya.Sebagai penyelenggara layanan dan jaringan, Yoyo mengatakan, kunci utama kesuksesan dalam hal transaksi elektronik ialah menjaga kepercayaan semua pihak."Dulu tidak ada orang yang percaya saat melakukan transaksi, baik pengambilan maupun pengiriman uang dengan ATM (anjungan tunai mandiri). Kalau uangnya kurang saat mengambil, kita mau klaim ke mana? Tapi lambat laun, hampir semua orang percaya menggunakan layanan itu," tukasnyaIntinya ialah setiap penyelenggara jasa harus punya niat baik dalam melayani, sehingga lama-lama penggunanya pun jadi percaya. Begitu pula dalam transaksi elektronik yang kami lakukan, Yoyo menandaskan. (rou/ash)






Hide Ads