Google perusahaan milik Alphabet dinyatakan bersalah karena telah melanggar hak paten pengembang perangkat lunak yang terkait dengan teknologi streaming jarak jauh.
Hakim federal di Waco, Texas telah menjatuhkan vonis pada hari Jumat (21/7) yang memerintahkan Google untuk membayar ganti rugi sebesar USD 338,7 juta atau sekitar Rp 5 triliun kepada Touchstream Technologies, sebuah perusahaan perangkat lunak yang berbasis di New York yang juga dikenal sebagai Shodogg.
Gugatan yang diajukan pada tahun 2021 itu menuduh bahwa Chromecast Google dan perangkat lain telah melanggar paten milik Touchstream. Paten ini berkaitan dengan teknologi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan streaming video dari satu layar ke layar lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teknologi ini dilaporkan ditemukan oleh David Strober pendiri Touchstream pada tahun 2010, dengan tujuan untuk memindahkan video dengan mulus dari perangkat kecil seperti ponsel cerdas ke layar yang lebih besar seperti televisi.
Menurut keluhan Touchstream, Google telah mengadakan pertemuan dengan perusahaan ini pada bulan Desember 2011 untuk mendiskusikan teknologi mereka, namun Google sendiri tidak menunjukkan ketertarikannnya pada teknologi tersebut.
Tapi anehnya, Google memperkenalkan perangkat streaming media Chromecast pada tahun 2013 yang diklaim oleh Touchstream telah ditiru dari inovasi mereka dan melanggar tiga paten mereka.
Selain itu, Touchstream menuduh bahwa speaker pintar Google Home dan Nest serta televisi dan speaker pihak ketiga dengan kemampuan Chromecast juga melanggar paten mereka.
Juru bicara Google, Jose Castaneda menanggapi putusan tersebut, menyatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding dan dengan tegas menegaskan bahwa Google selalu mengembangkan teknologinya secara independen dan berkompetisi berdasarkan keunggulan idenya.
Di sisi lain, kuasa hukum Touchstream, Ryan Dykal menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut dan menegaskan bahwa mereka yakin dengan kekuatan kasus mereka.
Pertarungan hukum ini bukanlah kejadian yang terisolasi untuk Touchstream, karena pada awal tahun ini mereka telah mengajukan keluhan serupa terhadap penyedia layanan TV kabel besar termasuk Comcast, Charter, dan Altice juga di Texas. Kasus-kasus tersebut masih menunggu penyelesaian.
Saat drama hukum ini berlangsung, para pakar industri dan penggemar teknologi sama-sama mengawasi hasilnya. Keputusan tersebut mungkin memiliki implikasi yang signifikan bagi raksasa teknologi, yang berpotensi memengaruhi pengembangan dan peluncuran produk di masa depan dan juga dapat menjadi preseden untuk kasus pelanggaran paten di sektor teknologi.
Proses banding tidak diragukan lagi akan diawasi dengan ketat dan kedua perusahaan akan bersiap untuk mempertahankan posisi mereka. Pada akhirnya, putusan akhir dapat membentuk lanskap hak kekayaan intelektual di sektor streaming digital.
(jsn/jsn)