Forum Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan uang kripto haram. Harus bagaimana setelah keputusan itu?
Salah satu berita yang menarik perhatian publik minggu ini adalah keputusan Forum Ijtima MUI. Salah satu keputusannya adalah menyatakan uang kripto haram.
Keputusan ini disambut beragam reaksi. MUI pun memberikan penjelasan panjang. Bahkan hal ini pun menarik perhatian dunia internasional.
Bagaimana runutan kejadiannya? Dihimpun detikINET, Sabtu (13//11/2021) inilah duduk perkaranya:
Baca juga: MUI Haramkan Uang Kripto, Ini 2 Alasannya |
1. Kripto Haram Dipakai Sebagai Mata Uang dan Alasannya
MUI menyelenggarakan Forum Ijtima Ulama pada Senin (9/11) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait cryptocurrency.
MUI resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat, sah untuk diperjualbelikan.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11).
Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh juga mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Salah satu alasannya adalah kripto tidak memenuhi syarat syar'i dalam penggunaan mata uang.
Syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, mata uang harus diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Niam pun menyampaikan beberapa alasan kripto itu haram. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.
Halaman selanjutnya: Pro-kontra netizen >>>
Simak Video: Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI
(fay/asj)