Dengan perhitungan suara yang telah diraih, pemerintahan Filipina menyetujui untuk pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 12% pada transaksi digital seperti Facebook, Google, YouTube, Netflix, Spotify dan lainnya.
Demikian ini akan membutuhkan bagi penyedia layanan digital yang berbasis di luar negeri untuk menilai, mengumpulkan dan mengirimkan PPN atas transaksi yang melalui platform mereka.
Pada Juli 2020, komite majelis rendah telah menyetujui RUU tersebut yang akan mengejakan pajak pada perusahaan penyedia layanan atau barang digital melalui platform online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU tersebut menargetkan pemasukan pajak 29 miliar peso atau sekitar Rp 8,25 triliun di mana uang tersebut untuk membantu mendanai langkah-langkah pemerintah memerangi virus COVID-19.
Filipina sendiri adalah pasar yang berkembang untuk perusahaan teknologi besar, karena warganya merupakan salah satu pengguna media sosial terbanyak di dunia.
Belum ada tanggapan baik dari Alphabet, Facebook, Netflix, Spotify dan Lazada atau Alibaba atas keputusan tersebut.
Keputusan Filipina ini mengikuti langkah serupa oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menghasilkan pendapatan dari layanan digital populer.
Tahun lalu, Indonesia mengenakan PPN 10% atas penjualan oleh perusahaan teknologi. Pada awal bulan ini, Thailand juga mulai memungut PPN dari perusahaan teknologi asing sebagaimana dilansir detikINET dari Reuters, Kamis (23/9/2021).
(jsn/fay)