Jakarta -
Markas
detikINET di Warung Buncit - Jakarta baru saja berlangsung 'unjuk rasa' yang dilakukan oleh lebih dari 50-an para pemilik, pengelola ataupun pemerhati warnet. Tenang saja, unjuk rasa yang ini berlangsung dengan damai dan sesekali diselingi canda gurau. Topiknya pun spesifik tentang dunia perwarnetan.Dengan dimoderatori oleh Onno W Purbo, diskusi pada Selasa (21/2/2006) yang dimulai pada pukul 16.15 WIB tersebut berlangsung dengan suasana yang santai. Beberapa topik yang terkait dengan permasalahan warnet, diungkapkan satu per satu oleh para peserta yang mayoritas adalah pemilik atau pengelola warnet se-Jabotabek.Beberapa permasalahan yang diangkat antara lain adalah masalah klasik yang tak kunjung ditemukan solusi jitunya, yaitu terkait dengan aksi
sweeping yang kerap menimpa warnet. Dari
sweeping masalah penggunaan piranti lunak bajakan, izin usaha, hingga hal-hal lain yang dianggap sering mengada-ada.
Beban BiayaMahalnya piranti lunak
proprietary dan masih awamnya masyarakat atas produk
open source, juga dianggap sebagai salah satu kendala yang terjadi di lapangan. Untuk itu, dianggap perlu adanya sosialisasi yang gencar dan berkelanjutan kepada masyarakat luas tentang berbagai pilihan piranti lunak yang tersedia di pasaran.Masalah lain yang mengemuka adalah persoalan tingginya biaya atau tarif infrastruktur Internet yang harus ditanggung oleh warnet. Beberapa peserta warnet memang mengusulkan agar ada semacam mekanisme ataupun contoh model bisnis yang dapat meningkatkan utilitas warnet yang secara umum baru mencapai 40%. Misalnya dengan bekerjasama dengan institusi pendidikan setempat, sehingga beban biaya tersebut dapat ditekan.Perlu tidaknya warnet untuk berbadan hukum juga sempat ditanyakan oleh peserta. Hal tersebut kemudian dijelaskan oleh Judith MS dari Presidium Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI) dan Heru Nugroho dari Yayasan Air Putih, bahwa sebenarnya belum ada peraturan pemerintah yang mengharuskan warnet berbadan hukum. Lain halnya jika warnet tersebut berlindung di bawah sebuah institusi semisal perseroan terbatas (PT), maka peraturan tentang PT-lah yang harus diikuti.
USO InternetCahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, yang kebetulan turut hadir berdiskusi, turut memberikan pendapatnya. Dengan mendapatkan kesempatan selama 15 menit dari Onno selaku moderator, Cahyana melontarkan beberapa wacana tentang program pemerintah terkait dengan warnet.Pihaknya pun tengah mengupayakan ada skema
universal service obligator (USO) untuk Internet. Tujuannya agar dana USO dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia tidak hanya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi saja, tetapi juga untuk mendanai penyebaran akses Internet melalui berbagai cara, semisal menggunakan teknologi
wireless 2,4 GHz.Perlukah warnet diatur oleh pemerintah? Menurut Cahyana, akan lebih baik kalau warnet bisa
self-regulated, misalnya dengan menyusun kode etik sendri. Ditegaskan pula oleh Cahyana bahwa kehadirannya pada diskusi tersebut adalah untuk menampung masukan dari komunitas warnet, sehingga pemerintah bisa merumuskan regulasi yang akan dapat membantu industri warnet.
Legalitas AWARIDiskusi yang dihadiri pula oleh Wakil Koordinator bidang Infokom Komisi I DPR, Dedy Djamaludin Malik, juga mengulas tentang maraknya pornografi di Internet. Tentu saja, masalah pornografi ini tidak bisa dianggap remeh, karena bisa saja warnet yang akan lagi-lagi menjadi korban aksi
sweeping. Sehingga perlu beberapa solusi alternatif, misalnya membuat kampanye anti-pornografi di warnet seperti program Internet Sehat.Tentang legalitas AWARI yang tak juga berbadan hukum, turut dikemukakan oleh peserta diskusi. Posisi AWARI yang notabene belum memiliki pengurus definitif, untuk beberapa hal tertentu, dirasakan dapat menjadi hambatan bergerak ketika harus memperjuangkan kepentingan warnet. Ketika warnet mengalami suatu masalah, maka fungsi '
help desk' dari AWARI belum dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Misalnya saja ketika perannya dibutuhkan untuk melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait di luar kompetensi AWARI, semisal dengan lembaga bantuan hukum.
Diskusi LanjutanDiskusi yang pada akhirnya harus usai pada pukul 18.15 WIB tersebut antara lain menggaris-bawahi satu hal penting, yaitu komunitas warnet haruslah memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan dirinya sendiri. Memang kemudian para peserta diskusi merasa perlu untuk diadakan diskusi umum ataupun workshop teknis lanjutan tentang warnet, untuk mempertajam hasil-hasil diskusi yang telah ada. Onno maupun pihak
detikinet menyatakan siap untuk memfasilitas acara-acara warnet berikutnya, yang tentu saja harus merupakan kebutuhan dan keinginan dari komunitas warnet itu sendiri untuk tumbuh dan berkembang. (wsh/dbu)
Acara diskusi warnet kali ini turut didukung oleh:
dan
Tentang detikINET Platform 3.0detikINET Platform 3.0 merupakan nama salah satu program
community service development yang dimotori oleh tim redaksi detikINET. Bentuk acaranya adalah 'off-air', semisal diskusi, workshop, roadshow, dan sebagainya.Adapun program itu sendiri sifatnya adalah 'dari-oleh-untuk' komunitas teknologi informasi (TI) Indonesia pada umumnya, dan komunitas pembaca detikINET pada khususnya. Tentu saja dengan didukung oleh mitra terkait. Peran detikINET tak lebih hanyalah sebagai fasilitator.detikINET Platform 3.0 diharapkan dapat terselenggara rutin dalam 1 hingga 3 bulan sekali, disesuaikan dengan animo dan isu yang terus berkembang. Untuk detikINET Platform 3.0 kali ini, yang telah mengulas soal perwarnetan, adalah masuk pada putaran yang ke-4.Bagi mitra yang ingin berpartisipasi atau mendukung program detikINET Platform 3.0 berikutnya, jangan sungkan untuk langsung menghubungi kami melalui e-mailredaksi(at)detikinet.com detik ini juga!Adapun detikINET Platform 3.0 putaran sebelumnya adalah sebagai berikut:- Putaran 3 (Sabtu, 29/01/2006)
Diskusi Komunitas Blogger Indonesia- Putaran 2 (Kamis, 26/01/2006)
Diskusi Kiat Mengelola Web Server- Putaran 1 (Jumat, 20/01/2006)
Diskusi Penyedia Jasa Internet (ISP)Anda punya saran, kritik atau pendapat? Silakan sampaikan melalui fitur komentar di bawah ini.
(donnybu/)